POJOKSATU.ID - Partai Ummat kembali diterpa badai internal setelah 34 kadernya mengajukan gugatan perdata terhadap sejumlah petinggi partai.
Termasuk sang pendiri Amien Rais dan Ketua Umum Ridho Rahmadi.
Gugatan dengan nilai tuntutan mencapai Rp 24 miliar itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 November 2025, dan telah tercatat dengan nomor perkara 1247/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Rp 417 M Datang dari UEA, Solo Punya Rumah Sakit Jantung Berteknologi ‘UFO’?
Para kader yang menggugat berasal dari berbagai daerah, antara lain Zul Badri, Niko Fransisco, Irsyadul Fauzi, dan Abdul Hakim.
Dalam berkas yang diajukan, mereka menempatkan empat tokoh utama sebagai pihak tergugat Amien Rais selaku Ketua Majelis Syuro, menantunya yang juga Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Sekretaris Majelis Syuro Ansufri Idrus Sambo, serta Sekretaris Jenderal Taufik Hidayat.
Gugatan ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyasar struktur tertinggi partai, tetapi juga menandai eskalasi konflik internal yang selama ini dikabarkan terjadi di tubuh Partai Ummat.
Baca Juga: Heboh! Benarkah PPPK Paruh Waktu Akan Terima THR Natal 2025? Begini Penjelasan Resminya
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 November 2025.
Namun, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum atau tuntutan lengkap dari para penggugat sehingga publik belum mengetahui poin-poin apa saja yang menjadi inti permasalahan.
Dalam merespons langkah hukum tersebut, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses peradilan.
Meski demikian, ia memastikan bahwa partai telah menyiapkan strategi pembelaan, termasuk mengajukan gugatan balik terhadap para kader yang melayangkan gugatan.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Geram! Respons Lambat Pemulangan WNI Korban TPPO Disorot Usai Kasus Rizki di Kamboja
“Sebagai bentuk kesadaran hukum, kami menghormati prosesnya dan kami siap mengikuti seluruh tahapan. Kami akan melakukan gugatan rekonvensi,” ujar Ridho kepada wartawan, Selasa (18/11).
Ridho juga menekankan bahwa gugatan balik tersebut diajukan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap para pemimpin partai yang dianggap telah dituduh melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia menyatakan bahwa para penggugat harus bersiap menghadapi konsekuensi dari langkah hukum tersebut dan memahami dampaknya pada proses peradilan.
Baca Juga: Blak-blakan! Komjen Dedi Prasetyo Akui Pungli dan Kekerasan Masih Marak di Internal Polri
“Kami insya Allah akan mengajukan gugatan balik. Kami berharap para penggugat siap dan memahami implikasinya,” tambahnya.
Konflik ini menjadi babak baru dinamika internal Partai Ummat yang selama ini dikenal dengan struktur organisasi yang kuat di bawah Majelis Syuro.
Gugatan bernilai tinggi dan keterlibatan tokoh sentral seperti Amien Rais membuat perkara ini diperkirakan menjadi perhatian luas publik dan pengamat politik.
Baca Juga: Honorer Harus Siap! PPPK 2025 Disebut Rekrutmen Terakhir, Ini Ulasan Lengkapnya
Selain menimbulkan ketegangan di internal partai, kasus ini juga dapat mempengaruhi stabilitas dan masa depan Partai Ummat menjelang agenda politik nasional.
Dengan agenda sidang yang sudah dijadwalkan, publik kini menunggu bagaimana pengadilan akan menangani perkara yang menyangkut kepemimpinan inti partai tersebut.
Hasil proses peradilan dapat berpengaruh besar pada arah politik Partai Ummat, baik dari sisi legitimasi kepemimpinan maupun konsolidasi internal.***




