POJOKSATU.ID - Konflik agraria kembali mencuat di wilayah Kalimantan. Kali ini, sengketa lahan melibatkan masyarakat adat Dayak dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang ditengarai mendapat dukungan izin dari pemerintah setempat.
Persoalan ini memicu ketegangan karena menyangkut klaim atas tanah ulayat yang telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat adat.
Masyarakat adat Dayak menegaskan bahwa lahan yang kini dipersoalkan merupakan tanah ulayat, yakni wilayah adat yang diwariskan dari generasi ke generasi dan dikelola berdasarkan hukum adat.
Baca Juga: Bandung Tower Run 2026 Resmi Digelar, Farhan Dorong Sport Tourism Lewat Lari Vertikal
Tanah tersebut tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai sosial, budaya, dan spiritual yang melekat kuat dalam kehidupan masyarakat Dayak.
Namun di sisi lain, perusahaan perkebunan sawit mengklaim memiliki izin resmi dari pemerintah untuk mengelola lahan tersebut.
Izin itu diberikan berdasarkan regulasi hukum negara, yang kerap kali tidak sejalan dengan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat di lapangan.
Baca Juga: Farhan Ajak Warga Jaga Akar Budaya Bandung di Tengah Dinamika Perkotaan
Tumpang tindih klaim inilah yang menjadi akar konflik. Ketika pemerintah menerbitkan izin usaha perkebunan, masyarakat adat merasa hak mereka diabaikan.
Tanpa proses konsultasi yang memadai, lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat perlahan berubah fungsi menjadi kawasan industri sawit.
Konflik ini tidak hanya berdampak pada hilangnya ruang hidup masyarakat adat, tetapi juga berpotensi memicu kerusakan lingkungan.
Baca Juga: Baru Deklarasi, Partai Gema Bangsa Langsung Nyatakan Dukungan untuk Prabowo Maju di Pilpres 2029
Perubahan hutan dan lahan adat menjadi perkebunan monokultur sawit mengancam keseimbangan ekosistem, sumber air, serta keanekaragaman hayati yang selama ini dijaga oleh masyarakat Dayak.
Sejumlah tokoh adat menyatakan bahwa tanah ulayat bukan sekadar aset fisik, melainkan identitas dan warisan leluhur yang wajib dilindungi.
Mereka menilai, pendekatan pembangunan yang mengabaikan hak adat justru memperdalam ketimpangan dan konflik sosial di daerah.
Di sisi lain, pemerintah kerap berdalih bahwa izin diberikan demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja.
Namun tanpa penyelesaian konflik yang adil, kebijakan tersebut justru memunculkan persoalan baru yang berkepanjangan.
Kasus ini mencerminkan problem klasik agraria di Indonesia, di mana pengakuan terhadap hak masyarakat adat masih lemah ketika berhadapan dengan kepentingan investasi skala besar.
Baca Juga: 7 Tips Lolos CPNS Polhut, Dari SKD hingga Tes Fisik yang Wajib Disiapkan, Ini Lengkapnya
Padahal, konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan telah mengamanatkan perlindungan terhadap masyarakat adat.
Pengamat agraria menilai, penyelesaian konflik semacam ini membutuhkan keberanian politik dari pemerintah untuk meninjau ulang izin-izin yang bermasalah serta mengakui wilayah adat secara jelas dan tegas.
Tanpa itu, konflik serupa akan terus berulang di berbagai daerah.
Baca Juga: Punya Niat Undur Diri Dari PPPK? Ini Risiko yang Akan Diterima
Bagi masyarakat adat Dayak, perjuangan mempertahankan tanah ulayat bukan sekadar soal kepemilikan lahan, melainkan soal mempertahankan martabat, identitas, dan masa depan generasi mereka.***




