POJOKSATU.id — DPR RI akhirnya buka suara lewat konferensi pers terkait derasnya tuntutan publik 17+8 yang selama ini mendesak pemangkasan fasilitas wakil rakyat.
Keputusan itu diambil usai rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi pada Kamis, 4 September 2025.
Dalam konferensi pers resmi, DPR RI mengumumkan enam poin penting. Pertama, DPR RI menyetop tunjangan perumahan anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025.
Baca Juga: Penyebab Baku Hantam Guru-guru di SD 086 Dalan Lidang Mandailing Natal, Kadisdik: Banyak Masalah
Kedua, diberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan.
Ketiga, DPR memangkas sejumlah fasilitas, meliputi biaya layanan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.
Keempat, anggota DPR yang sudah dinonaktifkan partai politiknya tidak lagi menerima hak keuangan.
Baca Juga: Viral, 2 Guru SD 086 Dalan Lidang Mandailing Natal Baku Hantam Sampai Terjerembab ke Lantai
Kelima, pimpinan DPR menindaklanjuti proses penonaktifan beberapa anggota DPR RI melalui koordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan serta mahkamah partai politik masing-masing.
Keenam, DPR RI menegaskan komitmen untuk memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proses legislasi maupun kebijakan yang dijalankan.
“Sebagai bentuk transparansi, hasil evaluasi beserta rincian komponen tunjangan dan fasilitas akan kami lampirkan dan dibagikan kepada media,” ujar Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI dalam konferensi pers Jumat (5/9).
Publik: Pantau Terus
Jawaban dari DPR RI yang hanya berdurasi sekitar 7 menit tersebut membuat publik semakin waspada.
Masyarakat menegaskan akan menunggu perubahan yang nyata, bukan sekadar pemangkasan kosmetik.
Agenda besar seperti penegakan HAM, reformasi institusi keamanan, hingga jaminan kebebasan sipil harus dijawab dengan serius.
Baca Juga: Polres Karawang Pastikan Acara “Karawang Mengaji” Berjalan Kondusif
Publik akan terus memantau dan mengawal progres tuntutan 17+8 lainnya.***




