POJOKSATU.id, BANJARMASIN-- Dugaan kelalaian dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di perairan Laut Jawa pada 13 September 2026 mengungkap fakta baru.
Polisi menyebut dari keterangan BMKG ternyata kondisi cuaca saat kejadian berada dalam kategori sedang atau tak berbahaya.
Sejumlah dugaan kelalaian juga diungkap polisi mulai muatan kapal yang berlebih, proses lashing atau pengikatan kendaraan di kapal.
Dirreskrimsus Polda Kalsel, Kombes Sigit Haryono, menyebut hasil pemeriksaan BMKG, menunjukkan kondisi cuaca saat kejadian berada dalam kategori sedang.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kecelakaan KM Virgo Transport 8, Terancam 10 Tahun
Artinya, berdasarkan pemeriksaan tersebut, kondisi gelombang laut dan angin saat itu dinilai tidak membahayakan.
Hal ini menjadi salah satu dasar penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di perairan Laut Jawa pada 13 September 2026.
“Di beberapa waktu lalu sempat ada penyampaian di publik bahwa kemungkinan ini force majeure. Kemudian kami melakukan pemeriksaan penyelidikan ke teman-teman di BMKG. Dari hasil pemeriksaan, kondisi cuaca saat itu dalam kategori sedang,” ujar Kombes Sigit, Sabtu (3/10/2026).
Penyidik kemudian memeriksa lebih dari 50 korban selamat secara maraton. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari telepon seluler, jaket keselamatan hingga sekoci.
Baca Juga: Hingga Hari ke-17 Pencarian, Korban KM Virgo Transport 8 Masih Hilang 61 Orang
Dari pendalaman tersebut, penyidik menemukan fakta yang mengarah pada dugaan kelalaian dalam proses pelayaran.
Salah satu yang ditemukan berkaitan dengan muatan kapal yang diduga melebihi batas yang ditentukan berdasarkan spesifikasi kapal.
Sigit mengatakan penyidik telah meminta keterangan ahli dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk mendalami aspek kelaikan kapal tersebut.
“Di dalam gelar itu ditemukan atau penyidik bisa menyajikan fakta berdasarkan alat bukti bahwa terdapat kelalaian yang diduga dilakukan oleh nakhoda,” katanya.
Selain persoalan muatan, penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam proses lashing atau pengikatan kendaraan yang diangkut kapal.
Menurut Sigit, terdapat kendaraan yang pengikatannya diduga tidak sesuai ketentuan.
Ada kendaraan yang hanya diikat pada bagian depan hingga ada yang hanya diberi ganjalan menggunakan kayu. Kondisi tersebut kemudian didalami kaitannya dengan stabilitas kapal ketika berlayar.
“Karena overmuatan, sudah pasti garis muat kapal tidak kelihatan, sehingga mengganggu stabilitas kapal dan itu salah satunya menyebabkan kapal tersebut tenggelam,” ujarnya.
Penyidik juga memeriksa proses pemuatan sejak kendaraan masih berada di darat hingga masuk ke kapal. Dari proses tersebut, polisi menemukan dugaan perbedaan data manifest.
Sigit menyebut terdapat perbedaan antara manifest yang didata awak kapal ketika penumpang dan kendaraan naik dengan manifest yang kemudian dilaporkan kepada KSOP.
“Di situ kami temukan fakta lain, beberapa manifest yang nanti akan kami dalami lagi. Ada perbedaan laporan antara manifest yang didata oleh awak kapal pada saat naik kemudian yang dilaporkan kepada KSOP,” jelasnya.
Penyidik menetapkan empat tersangka antara lain agen perusahaan, manajer cabang, dan manajer operasional dan nahkoda kapal.
Kombes Sigit menegaskan penyidikan masih terbuka dan jumlah tersangka masih dapat bertambah apabila penyidik menemukan dugaan kesalahan pihak lain.***




