POJOKSATU.id, JAKARTA - Sidang vonis kasus penganiayaan David Ozora telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa anak, AG (15), yakni hukuman 3,5 tahun penjara.

Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menjauhi hukuman itu lantaran AG turut serta merencanakan penganiayaan keji itu pada 20 Februari 2023.

Meski begitu, terdapat hal yang meringankan bagi AG. Sri menilai terdakwa AG diketahui masih di bawah umur dan memiliki seorang ayah yang menderita sakit stroke dan kanker paru-paru.

"Anak mempunyai orangtua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam pembacaan putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Selain itu, hal yang meringankan AG lainnya yakni terdakwa menyesali perbuatannya. Sikap itu menjadi pertimbangan yang meringankan bagi mantan kekasih Mario Dandy Satriyo (20) itu.

BACA : Pasal Pemberat Hingga Kerusakan Otak Jadi Alasan AG Divonis 3,5 Tahun Penjara

Usia AG yang masih di bawah umur juga menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis. Menurut Sri, AG masih mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri usai menjalani masa pidana.

"Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki," katanya.

Seperti diketahui, AG divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan dua tersangka yakni Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Atas hukuman itu, AG akan menjalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta yang berlokasi di Jagakarsa.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023.

Reporter : Fandi