POJOKSATU.id, BANDUNG -- Polda Jabar terus mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi Agustus 2021 lalu.
Pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak yang hampir dua tahun tak terungkap ini diapresiasi Kompolnas karena Polda Jabar sudah menetapkan lima tersangka.
Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn), Benny Mamoto, mengakui banyak kekurangan dari penyidik ketika melakukan olah TKP awal di lokasi pembunuhan.
Sebab, kata dia, penyidikan awal kasus pembunuhan itu dilakukan anggota polisi di tingkat Polsek.
"Kan awalnya ditangani di level bawah, bukan langsung Polda, dan tentunya ada kelemahan dan kekurangan karena dilihat dari kompetensi, pengalaman dari penyidik itu tentunya tidak sama dengan mereka yang ada di level Polda, itu jadi salah satu kendala," jelasnya, Jumat 10 November 2023.
Di sisi lain, Benny menyebut 5 orang yang ditetapkan jadi tersangka juga pada mulanya membantah telah terlibat dalam kasus pembunuhan itu.
Meski menemui banyak kendala, Kompolnas tetap mengapresiasi kegigihan dari penyidik untuk mengungkap kasus tersebut. Dia juga mendorong penyidik agar segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
"Kami lihat penanganannya komperhensif dengan penanganan secara scientific kemudian juga dengan cermat, ini penting, ini perlu kecermatan ekstra karena peristiwa ini terjadi dua tahun yang lalu," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 18 Agustus 2021. Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan bersimbah darah dalam bagasi mobil Alphard.
Ada lima orang tersangka yang telah ditetapkan yakni M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).***

.webp)

