POJOKSATU.id, JAKARTA – Bidpropam Polda Maluku memastikan akan memproses Kompol Bambang Surya Wiharga, buntut kejadian video viral oknum polisi menonjok driver online di Jakarta.

Saat ini Kompol Bambang Surya Wiharga menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku. Bambang berada di Jakarta karena sedang cuti nikah.

Kepastian Bidpropam Polda Maluku memproses Bambang Surya Wiharga disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Areis Aminullah ke wartawan, Senin (4/11/2024).

Kombes Aries mengakui bahwa oknum polisi di video viral itu adalah Kompol Bambang Surya Wiharga yang menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku.

Baca Juga: Pelaku Tonjok Driver Taksi Online, Benarkah Perwira Polri Bambang Surya Wiharga? Korban Tolak Ajakan Damai!

Insiden pemukulan terjadi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis siang (31/10) dan posisi Bambang saat itu sedang cuti nikah. Dan saat kejadian, Bambang sedang bersama calon istrinya.

"Terkait video viral Si Bambang ini Kapolda Maluku telah memerintah Kabid Propam Polda Maluku untuk mengusut dan memproses permasalahan itu,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Areis Aminullah, Senin.

“Iya nanti diproses secara disiplin oleh Bidpropam Maluku. Tapi yang bersangkutan sementara di Jakarta," katanya lagi.

Kombes Areis menyebutkan pihaknya tidak mengintervensi kasus pemukulan dan mempersilahkan korban melaporkan ini ke Propam.

Baca Juga: Viral Driver Taksi Online Ditonjok Penumpang, Pelakunya Disebut Oknum Polisi, Korban Ketakutan

"Terkait kejadian itu, silakan berproses terkait masalah pemukulan dengan pihak korban, tetapi kemarin sudah ada perdamaian. Kasus ini ditangani di Jakarta khusus pidananya," jelasnya lagi.

Diketahui, seorang driver taksi online tiba-tiba ditonjok penumpang menjadi sorotan di media sosial beberapa waktu belakangan.

Dari keterangan kuasa hukum korban Riski, Mila Ayu Dewata Sari, ternyata pelaku pemukulan disebut oknum polisi.

Atas kejadian itu, korban Riski telah membuat laporan atas dugaan penganiayaan dan teregister di LP/B/3995/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, Sabtu (2/11) dini hari.

Dalam pelaporannya, Riski didampingi dua kuasa hukum yakni Roberto Sihotang dan Mila Ayu Dewata Sari.

Kuasa Hukum Riski, Mila Ayu Dewata Sari mengaku jika laporan polisi telah dibuat oleh pihaknya. Dimana, pasal yang disangkakan adalah penganiayaan.

"Jadi beliau ini dipukul oleh seseorang yang katanya oknum polisi, tapi kita belum tahu siapa. Yang jelas, laporan ini membuktikan bahwa polisi menerima laporan kita dan cepat tanggap," jelas Mila Ayu Dewata Sari, Sabtu (2/11).***