Komplotan Pencuri Motor di Garut Beraksi Pakai Pistol Korek Mainan Ditangkap Gegara Facebook


POJOKSATU.id, GARUT - Polres Garut berhasil mengungkap dan menangkap komplotan maling motor gegera salah seorang diantaranya bermain Facebook.

5 pelaku pencurian kendaraan bermotor itu akhirnya digelandang setelah lama dicari-cari Tim Sancang.

Kelima pelaku pencurian tersebut berinisial AJ, ER, RM, D dan TA.

Waka Polres Garut Kompol Yopy M. Suryawibawa menyatkan, komplotan maling motor ini selalu mengintai kendaraan bermotor yang tengah terparkir di pinggir jalan.

"Setelah situasi aman pelaku langsung menggasak kendaraan bermotor yang sudah diintai," ujar Yopy, Rabu (17/5/2023).

Komplotan ini juga disebut beraksi dengan cukup cepat, dengan cara merusak atau menjebol kunci kontak menggunakan kunci leter T atau kunci palsu.

BACA JUGA: Bang Jago tak Terima Bertatap Mata, Pedagang di Majalaya Ditusuk Pakai Gunting

Untuk menakuti-nakuti korbannya, para pelaku juga menggunakan senjata api mainan atau korek gas yang berbentuk senjata api.

Komplotan ini berhasil ditangkap lantaran pelaku menjual motor hasil curian melalui media sosial Facebook.

ER, RM dan D menjual sepeda motor hasil curian tersebut melalui akun facebook milik RM dengan nama akun facebook "Sampoerna Mild" yang kemudian dibeli oleh TA," terangnya.

Yopy menyebut, kelima tersangka itu ditangkap di 2 wilayah yang berbeda, yakni di Kecamatan Malangbong dan Tarogong Kaler.

BACA JUGA: Cewek Rambut Pirang Ini Ternyata Pelaku Curat di Bandung, Aksinya Cepat Sekali

Meski begitu, komplotan ini terbilang sudah sangat meresahkan lantaran banyaknya barang bukti yang disita.

Diantaranya 27 sepeda motor berbagai jenis, kunci leter T, HP dan sejumlah peralatan lainnya.

Saat ini Tim Sancang Polres Garut juga masih mengejar 4 pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya dan dimasukkan dalam DPO.

"Para pelaku di jerat Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 dan 7 tahun Penjara," pungkas Kompol Yopy. (Arief/Pojoksatu)

Berita dan konten menarik lainnya dari Pojoksatu.id bisa dibaca di Google News