POJOKSATU.ID - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Bupati Langkat.

Terbit Rencana Perangin Angin, dalam kasus korupsi proyek infrastruktur yang melibatkan dirinya dan sejumlah pihak lainnya.

Vonis serupa juga dijatuhkan kepada kakak Terbit, Iskandar Perangin Angin, yang dinilai turut berperan dalam praktik korupsi tersebut.

Baca Juga: Resmi Cair! Guru di Daerah Ini Terima Tambahan TPG 100 Persen dan Gaji 13

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis dalam sidang terbuka di ruang sidang utama PN Medan pada Rabu (3/12/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengaturan dan pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.

“Menjatuhkan Terbit Rencana Perangin Angin pidana penjara empat tahun dan menjatuhkan pidana ke Iskandar Perangin Angin selama empat tahun penjara,” ujar hakim As’ad Rahim Lubis saat membacakan putusan. dikutip pojoksatu.id dari TVOneNews

Baca Juga: Tak Semua Daerah Dapat Tambahan TPG THR 2025, Ini Penyebabnya dan Daftar Daerah yang Sudah Ajukan Berkas

Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah aspek yang memberatkan, di antaranya posisi keduanya sebagai pejabat publik dan tokoh daerah yang seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan anggaran.

Tindakan mereka dianggap merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Sementara itu, dalam aspek yang meringankan, hakim menyebut bahwa kedua terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan serta belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Namun hal tersebut dinilai tidak cukup untuk menghapus konsekuensi hukum atas tindakan korupsi yang dilakukan.

Baca Juga: LUAR BIASA! ASN Majalengka Kumpulkan Rp51 Juta untuk Korban Bencana Aceh–Sumatera

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah aparat penegak hukum menemukan dugaan praktik pengaturan proyek infrastruktur yang melibatkan jaringan di lingkaran pemerintahan Kabupaten Langkat.

Penyidikan berkembang hingga mengarah pada keterlibatan langsung Terbit Rencana dan Iskandar sebagai pihak yang memiliki pengaruh besar dalam menentukan pemenang tender proyek.

Jaksa penuntut umum menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa menyebabkan terjadinya penyimpangan anggaran yang berdampak pada kualitas pembangunan di daerah tersebut.

Baca Juga: Mulai Dicairkan! TPG THR 100 Persen Turun Bertahap ke Daerah, Guru Wajib Pantau Rekening

Sejumlah proyek yang dimaksud mulai dari pembangunan jalan, renovasi fasilitas umum, hingga peningkatan infrastruktur desa yang seharusnya menjadi kebutuhan masyarakat.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana lima tahun penjara.

Namun majelis hakim memutuskan vonis empat tahun dengan pertimbangan tertentu.

Selain hukuman penjara, keduanya juga dikenakan denda yang wajib dibayar sesuai ketentuan putusan pengadilan.

Baca Juga: Kodim 0604 Karawang Gelar Istigasah Kubro, Doakan Keselamatan Bangsa

Kuasa hukum Terbit dan Iskandar menyatakan akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk apakah akan mengajukan banding.

Sementara itu, pihak jaksa masih mempertimbangkan apakah vonis tersebut sesuai dengan rasa keadilan dan tingkat kesalahan para terdakwa.

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terseret perkara korupsi terkait proyek pembangunan.

Baca Juga: TERBARU Soal dan Kunci Jawaban Pemahaman Modul 3 Topik 1 PPG Guru Tertentu 2025, MATERI LENGKAP, Filosofi Pendidikan dan Nilai-nilai KHD

Publik berharap putusan ini menjadi peringatan keras bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.

Masyarakat Langkat sendiri menyambut putusan ini dengan beragam reaksi.

Sebagian menilai vonis sudah sesuai, sementara lainnya berharap hukuman bisa lebih berat sebagai upaya menimbulkan efek jera.***