POJOKSATU.ID – Kasus kematian 3 mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Keuangan Perbankan dan Pembangunan (STIE KBP) Padang, Sumatera Barat kian ramai disorot publik.
Seperti diketahui, ketiga mahasiswi tersebut ialah Septia Adinda (23), Siska Oktavia Rusdi (23), dan Adek Gustiana (24).
Yang mana, Septia Adinda merupakan korban mutilasi, sedangkan dua lainnya tewas usai ditemukan sisa tulang belulang di dalam sumur tua.
Baca Juga: Pansus 10 DPRD Mulai Bahas RPJMD Kota Bandung: Fokus pada Kesehatan, Pendidikan, dan Standar Hidup
Mengetahui hal ini, Komnas Perempuan turut memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus tewasnya 3 mahasiwi STIE KBP Padang tersebut.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media kaltengpos.jawapos.com pada Selasa (24/6/2025).
Dalam artikelnya, Komisioner Komnas Perempuan Sri Agustini menduga bahwa kasus tersebut merupakan sebuah bentuk femisida.
“Apabila motif dari terduga pelaku sudah selesai didalami oleh penyidik, dan relasi antara terduga pelaku dengan ketiga korban terungkap,” jelasnya.
“Tidak menutup kemungkinan kasus ini merupakan bagian dari femisida,” lanjut Sri, Komisioner Komnas Perempuan.
Sri menduga bahwa aksi pembunuhan ketiga mahasiswi STIE KBP Padang itu tidak lain sudah direncanakan oleh pelaku, Satria Juhanda alias Wanda (25).
Baca Juga: Pesta Gay di Puncak Bogor, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi dan Pedang
Sebab, ketiga korban meninggal dunia dengan cara yang sadis, mulai dari mutilasi hingga dikubur ke dalam sumur tua.
“Dari kasus terduga pelaku SJ yang melakukan pembunuhan berlanjut kepada tiga korban yang berjenis kelamin dan bergender perempuan secara sadis,” terangnya.
“Patut diduga sudah direncanakan yang artinya dilakukan secara sengaja,” lanjut Komisioner Komnas Perempuan.
Baca Juga: Massa Buruh Yang Menggelar Aksi Hadang Mobil Ambulance Membawa Pasien
“Untuk itu apabila nanti dari motifnya teridentifikasi sebagai femisida, bisa dikategorikan sebagai femisida langsung,” imbuhnya.
Perlu diketahui, pelaku tindak pembunuhan ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh piahk kepolisian.
Yang mana, ditetapkannya Wanda sebagai tersangka ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Padang Pariaman, Iptu AA Reggy.
Baca Juga: Rekrutmen Penguji UKPPPG 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat Lengkap dan Jadwalnya
“Untuk SJ alias Wanda, sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Rekan-rekan penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup,” ujarnya. ***



