POJOKSATU.id, JAKARTA -- Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, menyimpulkan ada penyalahgunaan wewenang di Lapas Kelas IIA Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Rudi menegaskan sanksi berat akan diberikan atas pelanggaran tersebut. Rudi juga menyebut sudah mendapatkan siapa sosok yang ada di klaster mewah saat sidak Ombudsman RI pekan lalu.
“Bangunan ini sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman, memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” ujarnya kepada wartawan saat jumpa pers di Lapas Cibinong, Rabu (30/9).
Baca Juga: Temuan Dua Mobil Mahal di Area Kamar Mewah Lapas Cibinong, Pemilik Diduga Narapidana
Rudi menyimpulkan ada penyalahgunaan wewenang di Lapas Cibinong dan akan diberikan sanksi sesuai peraturan.
"Dari mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.
Mereka sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa Selasa malam pihak-pihak tertentu terkait kejadian ini.
“Terakhir Pak Wakil Ketua (Komisi XIII DPR), kepada kalapas. Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam," tutur dia.
Baca Juga: Dirjenpas Ungkap Asal Foto Jimmy Masrin di Lapas Cibinong, 13 Rumah Dinas Masih Didalami
Dia mengatakan klaster mewah di Lapas Kelas II A Cibinong, dibangun tanpa izin dan tidak terdaftar sebagai barang milik negara (BMN). Rudi menyebut bangunan itu didirikan secara swadaya.
"Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri," kata Rudi Setiawan, Rabu (30/9/2026).
Rudi juga menegaskan bangunan klaster mewah tersebut tak punya izin. Rudi menyebut bangunan juga dibangun di bantaran sungai.
"Ini tidak terdaftar di BMN (barang milik negara). Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan," tegas dia.
Diketahui, klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong diketahui kini sudah dibongkar. Proses pembongkaran dimulai pukul 12.45 WIB, Rabu (30/9/2026). Ekskavator berwarna ungu dikerahkan ke depan klaster mewah Lapas Cibinong.***




