POJOKSATU.id, Jakarta – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025 kembali jadi sorotan.

Alih-alih menjadi sarana pemerataan pendidikan, proses penerimaan siswa baru ini justru menimbulkan berbagai persoalan di lapangan.

Wakil Ketua Komite III DPD RI, Erni Daryanti, menegaskan bahwa praktik SPMB masih diwarnai masalah klasik.

“Proses SPMB kerap memunculkan persoalan seperti ketimpangan fasilitas pendidikan, penyalahgunaan data dan domisili, minimnya transparansi, hingga adanya pungutan di luar ketentuan. Padahal, regulasi dan panduan telah diterbitkan dengan jelas,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Ombudsman di DPD RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Data Ombudsman menunjukkan keluhan masyarakat memang cukup tinggi.

Kantor Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah misalnya, menerima 27 laporan pada Juni 2025, mayoritas terkait jalur mutasi dan prestasi.

Sementara di Bangka Belitung, hingga Juli 2025, tercatat ada 160 aduan serupa. Kondisi ini juga mencuat di berbagai daerah lain.

Erni menegaskan, Komite III DPD RI akan terus mengawal jalannya SPMB 2025.

“Kami mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan agar memastikan tidak ada lagi praktik diskriminasi maupun pungutan liar dalam proses penerimaan siswa baru,” tegasnya.

Senada, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyebut lembaganya setiap tahun mengawasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) termasuk di madrasah.

Fokus tahun ini adalah memastikan rekomendasi perbaikan dari tahun sebelumnya benar-benar dijalankan.

Meski begitu, ada juga catatan positif. Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Dedi Iskandar Batubara, menilai kebijakan baru yang mengganti sistem zonasi dengan domisili cukup efektif.

“Saya kira tahun 2025 ini lebih baik terkait SPMB. Mungkin kebijakan ini bisa menyelesaikan segelintir masalah pada masa lalu,” pungkasnya.