POJOKSATU.ID – Belum lama ini, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) ramai disorot publik.

Pasalnya, AKBP Fajar Widyadharma baru-baru ini telah ditangkap oleh Propam Mabe Polri terkait dugaan kasus narkoba hingga pencabulan.

Mengetahui hal ini, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam turut menanggapi kasus tersebut.

Baca Juga: PPG Daljab Angkatan I Kemenag Dimulai 10 Maret 2025, Simak Tahapannya!

“Tidak cukup dengan kode etik, tapi juga dengan pemidanaan,” ucap Komisioner Kompolnas yang dikutip Pojoksatu.id dari portal radarsampit.jawapos.com.

Hal ini disampaikan Choirul lantaran Fajar telah mencoreng nama baik instansi Polri lewat tindak asusilanya.

Komisioner Kompolnas ini juga mengungkapkan bahwa sanksi yang diberikan oleh Kapolres Ngada harus bersifat tegas.

Baca Juga: Intip Kekayaan Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma yang Ditangkap Gegara Kasus Narkoba Ternyata Hanya Punya Harta Rp14 Juta

Yang mana, dirinya mengusulkan agar Fajar diberhentikan secara tidak hormat apabila terbukti melakukan tindak pidana.

“Oleh karenanya kami berharap secara institusional ada proses kode etik sampai ada PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” jelasnya.

Lebih lanjut, kasus ini mencuat usai beredarnya informasi yang menyatakan bahwa Fajar telah ditangkap oleh Propam Polri.

Baca Juga: Sosok Ghazyendha Aditya, Anak KAPOLDA KALSEL yang Ramai Disorot, Pamer GAYA HIDUP MEWAH dan Belanja Hingga Rp1 Miliar, Jadi Ingat Mario Dandy

Yang mana, dirinya ditangkap di salah satu hotel kawasan Kupang, NTT pada Kamis (20/2/2025) kemarin.

Bukan tanpa sebab, penangakapan tersebut terjadi lantaran pihak Propam Polri mendapat laporan bahwa yang bersangkutan telah melanggar norma.

Oleh karena itu, para aparat Propam Polri sontak mengambil langkah tegas untuk menangkap paksa terduga pelaku Kapolres Ngada.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap II Tahun Anggaran 2024

Diketahui, Fajar yang berhasil dibekuk aparat kepolisian di sebuah hotel ini langsung diterbangkan ke Mabes Polri.

Kasus ini juga turut ditanggapi langsung oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra.

Henry menuturkan bahwa pihaknya masih belum mengetahui pasti penyebab bawahannya ditangkap.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak, Cek Harganya Disni!

Sebab, penangkapan yang dilakukan Propam Polri terhadap Kapolres Ngada hanya bersifat praduga tidak bersalah.

Oleh karena itu, Henry beserta jajarannya masih menunggu hasil pemeriksaan yang tengah dilakukan pihak Propam Mabes Polri. ***