POJOKSATU.id, JAKARTA-- Komisi Yudisial (KY) resmi menerima laporan yang dilayangkan keluarga korban Dini Sera Afrianti (29) pada Senin (29/7) terkait kasus bebasnya Gregorius Ronald Tannur.

Laporan ini buntut putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur beberapa waktu lalu.

Usai diterima, laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2/2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat.

“Laporan diterima oleh KY, dan Kepala Biro Investigasi KY,” kata Jurubicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Senin (29/7).

Baca Juga: Hasil Final Piala AFF U19 2024 Indonesia vs Thailand: Garuda Muda Juara, Malaysia Peringkat Empat

Langkah tindak lanjut oleh KY antara lain, pertama adalah proses administrasi, setelah proses administrasi, KY akan menganalisis dari berbagai bahan-bahan dari saksi yang ada.

“Lalu coba kita panelkan. Dari panel itu nanti akan kita putuskan apakah kasus tersebut ditindaklanjuti atau tidak,” jelas Mukti.

Bila syarat terpenuhi, Komisi Yudisial akan memulai pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terakhir terhadap Majelis Hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.

Diketahui, keluarga Dini Sera Afrianti, korban tewas akibat penganiayaan dari Gregorius Ronald Tannur, tak terima vonis bebas Gregorius di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: Setyo Sukarno Bertemu Perwakilan Pengurus JPP Promedia, Pastikan Maju Calon Bupati Wonogiri

Keluarga Dini Sera Afrianti dari awal sudah curiga ketika sidang diundur-undur atau bertele-tele. Dan kini terbukti dengan vonis bebas Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur.

Akibat vonis bebas Gregorius ini, keluarga Dini Sera Afrianti akan melaporkan majelis hakim kasus ini ke Komisi Yudisial (KY).

Kakak ipar Dini Sera Afrianti, Ima Lestari, mengatakan pihaknya akan melaporkan majelis hakim kasus ini ke Komisi Yudisial (KY).

"Kami sudah koordinasi dengan kuasa hukum. Kata kuasa hukum kami, mau dilaporkan hakimnya," kata Ima, Kamis (25/7/2024). ***