POJOKSATU.ID - Ketua Komisi V DPR, Lasarus, memberikan lampu hijau kepada sejumlah kementerian untuk menggunakan anggaran internal mereka tanpa perlu menunggu persetujuan DPR.

Kebijakan fleksibel ini diberlakukan khusus untuk kebutuhan penanggulangan bencana di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh yang saat ini menghadapi banjir serta longsor dalam skala besar.

Lasarus menyampaikan bahwa izin tersebut diberikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, hingga Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Baca Juga: OJK Cirebon Gelar Fun Run dan Edukasi Keuangan: Perkuat Sinergi Regulator dan Industri Jasa Keuangan di Cirebon Raya

Menurutnya, dalam situasi darurat seperti sekarang, birokrasi tidak boleh menghambat kecepatan penanganan.

“Ini kami juga dari Komisi V sudah membebaskan Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, kemudian Basarnas untuk menggunakan dana di internal untuk melakukan perputaran antar direktorat jenderal atau antar deputi tanpa persetujuan DPR,” ujarnya di Lembang, Jawa Barat, Jumat (5/12).

Ia menekankan bahwa kendati diberikan kebebasan penggunaan anggaran, kementerian tetap wajib mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga: CPNS atau PPPK? Ini Jalur yang Lebih Aman untuk Masa Depan Karier Kamu di 2026!

Langkah ini, kata Lasarus, dilakukan agar proses mitigasi bencana dapat berlangsung lebih cepat dan tidak terhambat aturan administratif.

“Asal itu digunakan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Ini untuk mempermudah birokrasi supaya mitigasi ini cepat,” tambahnya. dilansir dari kumparan

Lasarus menegaskan bahwa anggaran bukanlah persoalan utama dalam penanganan bencana kali ini.

Ia menyebut pemerintah masih memiliki cadangan dana darurat dengan kode BA 99 yang tersimpan di Bank Indonesia (BI) dengan total mencapai Rp 400 triliun.

Baca Juga: Penting! Ada 3 Perubahan Besar Seleksi CPNS 2026 yang Wajib Diketahui Semua Pelamar

Dana tersebut, menurutnya, dapat dimobilisasi sewaktu-waktu bila diperlukan dalam skala besar.

Pernyataan Lasarus ini menjadi sinyal bahwa pemerintah dan DPR sedang berupaya mempercepat langkah penanganan di tiga provinsi yang tengah mengalami kerusakan parah akibat banjir dan longsor.

Infrastruktur vital seperti jembatan, jalur utama transportasi, hingga pemukiman warga terdampak mengalami gangguan signifikan, sehingga membutuhkan intervensi cepat dari berbagai instansi teknis.

Baca Juga: Presiden Tiba di Aceh Kedua Kalinya Usai 2 Pekan Bencana Banjir Sumatera, Disambut Pelukan Mualem

Dengan kebijakan penggunaan anggaran tanpa persetujuan DPR, kementerian diharapkan dapat langsung menggerakkan alat berat, memperbaiki akses yang terputus, hingga mempercepat evakuasi serta distribusi logistik.

Langkah ini juga membuka ruang untuk memperkuat koordinasi antarinstansi agar penanganan bencana berjalan lebih efektif di lapangan.

Di saat bersamaan, Komisi V menegaskan bahwa pengawasan tetap akan dilakukan, meskipun prosedur perizinan dipangkas.

Baca Juga: Bayi 2 Bulan Hidup-Hidup Terkubur Lumpur, Negara ke Mana Saat Banjir Menerjang?

Bagi DPR, kecepatan adalah aspek terpenting dalam fase darurat, namun transparansi tetap menjadi syarat agar penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga kini, proses penanggulangan bencana di wilayah Sumbar, Sumut, dan Aceh masih terus berlangsung.

Pemerintah daerah bersama kementerian terkait bergerak memperbaiki kerusakan, mengevakuasi warga, serta memastikan bantuan dapat menjangkau kawasan yang paling terdampak.***