POJOKSATU.id, Samarinda - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung E lantai 1, kantor DPRD Kaltim, Senin (29/05/2023).

RDP yang digelar tersebut membahas laporan yang dilayangkan oleh Forum Perjuangan Buruh Kaltim tentang kecelakaan kerja dan hak-hak buruh yang tidak terpenuhi oleh perusahaan.

Ketua komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi, menyampaikan seharusnya RDP hari ini juga dihadiri oleh pihak perusahaan yang terkait, namun pihak perusahaan-perusahaan tersebut tidak hadir.

"Ini ada laporan teman-teman serikat buruh, SPPI dan SBSI terkait dengan kecelakaan kerja temasuk juga hak-hak pekerja buruh. Namun, karena hari ini perusahaan tidak hadir, kami Komisi IV memutuskan untuk menggelar RDP lanjutan," kata Reza.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Kaltim Terima Usulan Forum Guru P3K Soal Regulasi Pemberian TPP

"Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim juga akan kami libatkan. Kami ingin memperjuangkan hak-hak dari semua teman-teman buruh," tegasnya.

Mengenai aduan yang dilaporkan Forum Perjuangan Buruh Kaltim itu, dirinya menyampaikan sudah semestinya perusahaan menjalankan peraturan yang berlaku.

Dirinya menyebutkan, ada pula beberapa perusahaan yang telah diselesaikan oleh putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Disnakertrans Kaltim.

"Kami berharap, sejumlah perusahaan ini bisa menjalankan sudah. Terkait juga dengan banyaknya usulan dari teman-teman buruh bahwa banyak sekali buruh yang dipekerjakan di perkebunan sawit, tapi mereka belum dapat MCU," ujar Reza.

Untuk itu, kata Reza, pihaknya akan mengusulkan ke semua perusahaan yang bergerak di Kaltim agar memberikan perlakuan dan hak atas buruh-buruh yang pantas mereka dapatkan.

"Kami akan memanggil perusahaan lagi nanti. Kami juga minta Disnakertrans Kaltim akan segera mengecek perusahaan mana saja yang taat dengan aturan dan tidak," tukasnya.

Sehubungan dengan itu, Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani, menjelaskan bahwa pihak buruh ada menyampaikan data-data kepada pihaknya. Namun kasus yang dimaksud bukan kasus baru.

"Kasusnya bukan yang baru, sudah kasus yang lama. Jadi masih akan kami telusuri dulu data-datanya," ujar Rozani.

Selain itu, dirinya juga menyampaikan bahwa, Serikat Buruh memiliki beberapa keluhan yang disampaikan kepada pihaknya. Secara umum, mengenai hak-hak para buruh.

"Salah satunya soal upah lembur. Normatif soal ketenagakerjaan. Ya kami akan telusuri dulu data-datanya, karena itu kan data-data lama. Itu data-data yang menurut mereka (buruh) belum ditindaklanjuti," sambung Rozani.

Kendati demikian, Disnakertrans Kaltim berjanji akan merespons laporan-laporan data dari para buruh, hal tersebut tidak akan dibiarkan begitu saja.

"Tentu akan kami tindak lanjuti. Ini kan sudah ke DPRD Kaltim. Sekalipun ke kami, juga pasti akan kami tindak lanjuti juga," pungkas Rozani. (*/pojoksatu)