POJOKSATU.id, JAKARTA -- Komisi III DPR RI meminta Ketua Komite TTPU, Mahfud MD untuk transparan mengungkap transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto meminta Mahfud MD menjelaskan secara detail tindakan pidana pencucian uang yang disebut di Kemenkeu itu.

“Kerja Satgas kita harapkan transparansi mengenai Rp 349 triliun ini, mana yang menjadi pidana asalnya dan mana yang harus kita sisir itu aja,” kata Wihadi kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

Selain itu, politisi Partai Gerindra ini juga meminta Satgas memberi penjelasan kepada masyarakat terkait transaksi janggal ratusan triliun tersebut. Sebab isu tersebut menjadi sorotan publik.

“Jadi di sini juga jangan membuat heboh masyarakat Rp 349 seakan akan uang negara yang diselewengkan Rp 349," ujarnya.

Wihadi menduga transaksi jumbo tersebut tidak semuanya berasal di lingkungan Kemenkue.

"Saya kira uangnya ada tetapi belum semuanya uang negara tetapi potensi dari Rp 349 ada berapa uang negara yang bisa kita dapatkan dari pemasukan dari pajak, dari cukai ini yang kita kejar,” ucapnya.

“Saya kira biar masyarakat juga jelas mengenai masalah Rp 349 ini saya kira kerja satgas kita dorong untuk bagaimana mereka menjelaskan kepada masyarakat sampai seberapa jauh soal Rp 349 ini,” sambungnya.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD berjanji akan membuat Satgas untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar Rp349 triliun lebih,” ujar Mahfud.

reporter: mufit
editor : ikror