POJOKSATU.id - Temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong tidak hanya berhenti pada persoalan bangunan yang disebut sebagai klaster mewah.
Komisi II DPR RI ingin melihat persoalan tersebut dari sisi yang lebih luas, terutama menyangkut pelayanan dan pemenuhan hak warga binaan.
Pendalaman itu dilakukan Komisi II melalui rapat bersama Ombudsman RI, Selasa 29 September 2026.
Baca Juga: Ombudsman Konfirmasi Sosok Pria di Kamar Mewah Lapas Kelas IIA Cibinong Jimmy Masrin
Agenda tersebut sebelumnya dijadwalkan untuk mendengarkan secara langsung fakta lapangan yang ditemukan Ombudsman saat melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, mengatakan sejumlah pertanyaan akan diarahkan pada kronologi temuan hingga rekomendasi yang dapat disiapkan Ombudsman.
"Paling pertanyaan dasar seperti apa temuannya dan bagaimana kronologinya. Tentu juga rekomendasi kebijakannya seperti apa mengenai warga binaan di lapas, terkait hak-hak dan lain sebagainya," kata Irawan kepada wartawan, Selasa 29 September 2026.
Baca Juga: Mau Padamkan Kebakaran Lahan, Mobil Damkar Pangkep Malah Terguling, Dua Personel Tewas
Standar Pelayanan Ikut Disorot
Menurut Irawan, persoalan lain yang tidak kalah penting adalah bagaimana Ombudsman menilai standar pelayanan minimum di lembaga pemasyarakatan.
Pemenuhan hak dasar warga binaan juga menjadi bagian yang akan ditanyakan dalam rapat tersebut.
"Pertanyaan terkait dengan minimum pelayanan lapas dan pemberian hak dasar tentu perlu ditanyakan juga dalam penilaian Ombudsman seperti apa," ujarnya.
Pendekatan tersebut diperlukan agar pembahasan tidak hanya tertuju pada keberadaan fasilitas tertentu di Lapas Cibinong.
Baca Juga: Tekstil Danantara
Ahmad mengatakan penjelasan yang lebih menyeluruh diperlukan untuk melihat persoalan secara utuh sehingga langkah penyelesaiannya tidak hanya menyentuh satu bagian.
"Supaya kita bisa mengambil solusi komprehensif, tidak parsial," tutur Ahmad.
Ombudsman Diminta Jelaskan Rencana Tindak Lanjut
Komisi II juga akan mendalami rencana aksi, fokus, dan strategi Ombudsman dalam menindaklanjuti temuan tersebut.
"Termasuk sebenarnya rencana aksi, fokus dan strateginya akan kami tanyakan. Mengingat Ombudsman yang sekarang sebenarnya baru jabat juga dan masalah pelayanan publik kita juga banyak," katanya.
Baca Juga: Leo/Daniel Sumbang Emas Ketiga, Indonesia Geser Qatar di Klasemen Asian Games
Rapat tersebut pada dasarnya merupakan agenda Komisi II untuk mendengarkan kinerja mitra kerjanya.
Namun, persoalan yang sedang menjadi perhatian masyarakat turut masuk dalam pembahasan.
"Sebenarnya rapat tersebut sama dengan rapat biasanya untuk mendengarkan kinerja dari mitra. Apalagi sudah jelang akhir tahun seperti sekarang," ujarnya.
"Namun, biasanya selalu ada hal-hal terbaru dan mendapat perhatian publik akan ditanyakan dan didalami seperti temuan Ombudsman di Lapas Cibinong," sambungnya.
Baca Juga: Kolonel Budi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BGN, Ditahan di Pomdam Jaya
Sebelumnya, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman melaporkan menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai hunian dengan berbagai fasilitas, serta persoalan terkait pelayanan dan keamanan.
Ombudsman kemudian menyatakan siap menyampaikan fakta hasil pemeriksaan lapangan kepada DPR RI, termasuk kepada Komisi II sebagai mitra kerja Ombudsman.
Lima Pejabat Lapas Sudah Dinonaktifkan
Di sisi lain, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Segera Disidang, Berkasnya Lengkap di Kejaksaan
Kelima pejabat tersebut yakni kepala lapas, kepala pengamanan lapas, kepala seksi pembinaan dan pendidikan, kepala seksi keamanan dan ketertiban, serta kepala urusan umum.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebagai bagian dari proses investigasi internal.
"Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman," jelas Rudi.
Baca Juga: Jubir KPK Budi Prasetyo Diperiksa Polda Metro Jaya Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Rudi menyebut kelima pejabat tersebut dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan Ombudsman.
"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara," ujar Rudi.
Proses pemeriksaan pun masih berjalan. Pemerintah sebelumnya menyatakan setiap dugaan pelanggaran akan ditindak berdasarkan aturan, kode etik, dan ketentuan hukuman dinas yang berlaku.***




