POJOKSATU.id, Samarinda - Kelompok Tani Karya bersama Desa Kerayaan, kecamatan Sangkulirang melaporkan masalah tuntutan ganti rugi lahan PT Wira Inova Nusantara (WIN) kepada DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Pasalnya, warga Sangkulirang melaporkannya ke DPRD Kaltim karena pasalnya hingga kini persoalan tersebut belum juga menemui titik temu .
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Kaltim melakukan mediasi antara warga kelompok Tani Karya Desa Kerayaan dan PT WIN.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Agiel Suwarno, menyampaikan, jika dari awal pihak perusahaan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalah ganti rugi lahan tersebut masalah ini akan terselesaikan.
Baca Juga: Tanggapi Rencana Pemkot Samarinda yang Akan Jadikan Palaran sebagai Kota Satelit, Ini Kata Ananda Moeis
"Kalau dari awal mereka ada itikad baik menyelesaikan. Tapi dari tahun ke tahun ganti manager dan kebijakan nggak ada penyelesaian. Kendalanya, kalau digusur tahun 2008 atau 2010, kemudian ditanami itu 2012, 2015 mereka sudah panen tapi tidak ada juga," jelasnya, beberapa waktu lalu.
Dirinya, menyampaikan bahwa, jika berbicara terkait lahan perkebunan itu akan ada plus minusnya, namun hingga saat ini, ganti rugi lahan warga juga tidak ada. Oleh sebab itu, warga merasa dirugikan dengan keberadaan perusahaan.
"Bukan malah bisa bekerja sama dengan perusahaan, masyarakat malah merasa dirugikan. Sebab, lahan mereka yang dulunya bisa digunakan untuk berkebun, jadi nggak bisa dipakai berkebun lagi," ujar Agiel.
Oleh sebab itu, kelompok tani telah melakukan negosiasi dengan perusahaan beberapa kali mengenai lahan mereka.
Namun, negosiasi tersebut tidak berjalan dengan baik, sehingga warga memilih untuk melaporkan hal tersebut ke DPRD Kaltim.
Baca Juga: Soal Ganti Rugi Lahan Pertanian di Dusun Batu Hitam, PT MHU Tunggu Keputusan Pusat
"Jadi kelompok tani ini sudah meminta dan menyampaikan, sudah ada negoisasi dengan perusahaan beberapa kali mengenai lahan mereka yang masuk di lokasi PT Wira Inova Nusantara. Tapi beberapa kali pertemuan nggak ada titik temu, akhirnya mereka membawanya ke DPRD. Pertemuan di DPRD ini sudah tiga kali kalau nggak salah. Pada hari ini perusahaan menyampaikan itikad baiknya," katanya.
Dia menyampaikan, dalam mediasi tersebut, pihaknya ingin memastikan apakah ada itikad baik dari perusahaan.
Sehingga, dalam rapat telah disepakati oleh kedua belah pihak, ganti rugi lahan tersebut tidak dalam bentuk materi, namun dengan pola lain.
"Itikad baik perusahaan ada. Apakah dibayar tanahnya atau dengan alternatif lain untuk menyelesaikannya. Kita DPRD setuju dan sepakat saja agar cepat clear karena saya lihat di Kerayaan itu hampir sebagian besar warga masyarakat terkepung dengan perkebunan sawit. Jadi salah satu alternatif yang paling baik untuk menyelesaikan ini adalah perusahaan harus mengganti rugi lahannya yang dipakai perusahaan," tuturnya.
Dirinya, menyebutkan mediasi lanjutan tersebut dilakukan setelah terbitnya peraturan Bupati Kutai Timur (Kutim) Nomor 19 tahun 2022 tentang penetapan batas Desa Kerayaan, Kecamatan Sangkulirang. Untuk itu, pertemuan lanjutan akan dilakukan 2 Minggu kedepan.
"Dua minggu lagi ada pertemuan lanjutan, tadi kesepakatannya di Sangkulirang karena lokasinya ada di Kecamatan Sangkulirang Desa Kerayaan," ujar Agiel.
Legislator dari fraksi PDI Pejuangan tersebut juga menyampaikan, pihak DPRD akan terus mengawal kasus ini, serta memastikan bahwa kesepakatan yang diambil dalam dua Minggu ini terealisasikan.
"Dua minggu itu sebenarnya, harus sudah ada titik temu, ini mau diselesaikan dengan cara apa, entah diganti rugi lahannya atau ada pola lain penyelesaiannya. Ini yang kita tunggu. Mudah-mudahan perusahaan ada itikad baik dan masyarakat menemukan titik temu," pungkasnya. (*/pojoksatu)



