POJOKSATU.id, JAKARTA-- Komisi Fatwa MUI Pusat menanggapi pernyataan atau tulisan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menyebut berkurban wajib bagi setiap muslim di Hari Raya Idul Adha.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai hukum ibadah kurban.

Menurutnya, jumhur ulama atau mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali, berpendapat bahwa kurban merupakan sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi Muslim yang mampu.

Baca Juga: Ramai Polemik Dam Haji, MUI Tegaskan Penyembelihan Wajib di Tanah Haram

Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi Muslim yang memiliki kemampuan ekonomi.

"Secara syar'i, ibadah kurban hanya disunnahkan atas Muslim yang mampu," ujar Miftahul Huda, Sabtu 30 Mei 2026.

Miftahul Huda menambahkan, ada latar belakang mengapa para ulama berbeda pendapat terkait hukum ibadah kurban.

Dalam hal ini, para ulama berbeda pandangan dalam memahami perintah berkurban pada Ayat 2 QS Al Kautsar.

Baca Juga: Meski LPG dan BBM Non Subsidi Naik, Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Nasional Masih Aman

“Ulama yang menyatakan wajib hukum berkurban menyandarkan pada satu kaidah Ushul Fiqih yang artinya hukum asal dari semua perintah dalam teks dalil (Al-Quran dan hadits) adalah menunjukkan kewajiban (hukum wajib),” jelasnya.

Sedangkan, jumhur ulama atau mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum kewajiban berkurban tersebut ditakhsish (dikhususkan) atas orang muslim yang mampu berdasarkan hadis nabi yang berbunyi; “Siapa yang punya kemampuan ekonomi dan tidak berkurban maka janganlah mendekati tempat salatku”.

Atas dasar itu, lanjut Miftahul Huda, jika ada yang berpendapat bahwa semua Muslim wajib menyembelih hewan kurban di hari Raya Iduladha adalah pendapat yang tidak bersandar pada dalil agama.

Ia menegaskan bahwa secara syariat opini yang mewajibkan Muslim berkurban dengan mengesampingkan aspek “bagi yang mampu” itu berpotensi menyesatkan, maka perlu diluruskan.

“Saya berhusnudzan apa yang disampaikan oleh Bahlil adalah kurban dalam arti umum bukan dalam terminologi syariat,” katanya.

“Artinya, semua orang harus berkorban dengan segala bentuk kemampuannya, paling tidak dengan mengedepankan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi masing-masing,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan wajib hukumnya bagi seorang Muslim menyembelih seekor kambing pada momen Iduladha. Bahkan, Bahlil menyatakan kewajiban tersebut berlaku bagi setiap muslim di tiap Hari Kurban.

Bahlil menyebut hal itu dalam opini berjudul "Idul Adha, Keteladan, dan Pengorbanan Elite", yang dimuat Harian Kompas pada Selasa, 26 Mei 2026.

Selain itu, dalam opini yang ditulisnya, Bahlil menyamakan ibadah kurban seperti zakat fitrah pada Idul Fitri.***