POJOKSATU.ID-Ketua MK Anwar Usman akhirnya menanggapi putusan Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie yang telah memutuskan Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat.

Putusan MKMK itu dinilai Anwar Usman sebagai fitnah dan skenario besar untuk menjatuhkan dirinya sebagai Ketua MK

"Saat ini martabat saya sebagai hakim selama hampir 40 tahun dinobatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam," kata Anwar di MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: Pengertian, Sejarah, dan Contoh Trigger dalam Kesehatan Mental, GenZ Wajib Tahu!

Menurut Anwar Usman, kendati fitnah itu dialamatkan terhadap dirinya, ia tidak pernah berkecil hati.

Ia juga mengaku dirinya tidak akan pernah mundur dan takut dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.

"Saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur dalam menegakka hukum dan keadilan dinegara tercinta," tegasnya.

Baca Juga: Inilah Para Sosok dengan Gelar Pahlawan Nasional yang Ditetapkan Presiden, Ada Raja Sampai Ulama

Ipar Presiden Jokowi ini juga mengaku dirinya telah dizolimi oleh sebuah skenario jahat yang hanya untuk menjatuhkan karir dan martabatnya sebagai Ketua MK.

Namun Anwar Usman tidak menyebut secara gamblang siap sosok yang membangun skenario jahat tersebut. Ia hanya yakin bahwa sebaik-baik skenario adalah skenario Allah.

"Saya tetap yakin bahwa sebaik-baik skenario manusia siapapun untuk membunuh karakter saya, karir saya, harakat dan derajat," ujarnya.

Baca Juga: Bikin Konten Edukasi untuk Anak, Kak Nisa Host Youtube Kinderflix Dapat Komentar Pelecehan

"Serta martabat dan keluarga besar saya tentu tidak akan lebih baik dan indah dibandingkan skenario atau rencana Allah. Tuhan yang maha kuasa," tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden.

Hasil putusan, Ketua MK Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran berat atas putusannya soal batas usia cawapres.

Baca Juga: Prediksi Bayern Munchen vs Galatasaray di Liga Champions 9 November 2023

"Hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly, Selasa (7/11/2023).

Adapun sanksi terhadap Ketua MK Anwar Usman adalah memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," tegasnya.

Selain dipecat, Anwar Usman juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.

Baca Juga: IPB University Raih Perguruan Tinggi Terbaik 1 di Indonesia’s SDGs Action Awards 2023

Berikut amar putusan lengkap atau beberapa sanksi dari MKMK terkait Ketua MK Anwar Usman :

1. Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan

2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor

3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sinopsis Film The Hunger Games: The Ballad of Songbirds and Snakes, Kisah Snow Sebelum Jadi Presiden Kejam

4. Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir

5. Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan. ***