POJOKSATU.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya memberikan klarifikasi terkait wacana pemberlakuan “balik nama” untuk transaksi jual beli HP bekas yang sempat ramai diperbincangkan publik.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni, menegaskan bahwa wacana tersebut tidak sama dengan aturan balik nama kendaraan bermotor.

Menurutnya, kebijakan ini lebih bersifat sukarela, bukan kewajiban baru yang akan membebani masyarakat.

“Wacana terkait layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) bukanlah aturan balik nama seperti pada kendaraan bermotor,” ujar Wayan melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/10/2025).

Baca Juga: Waspadai Kesalahan Meal Prep, Ini Tips Dokter Agar Stok Makanan Aman dan Tetap Bergizi

Bukan BPKB untuk Ponsel, Tapi Perlindungan Sukarela
Wayan menjelaskan, Komdigi tidak berencana membuat sistem seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk setiap ponsel.

“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor.

Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri,” katanya.

Wacana ini, lanjutnya, muncul dari aspirasi masyarakat yang identitasnya sering disalahgunakan ketika ponsel hilang atau dicuri.

IMEI berfungsi sebagai identitas resmi perangkat, yang memungkinkan pemerintah melakukan pemblokiran terhadap ponsel hasil tindak kejahatan agar tidak lagi memiliki nilai jual.

Baca Juga: Xiaomi Pad 8 dan Pad 8 Pro Resmi Meluncur, Tampil Mewah dengan Layar 3.2K dan Performa Gahar, Cek Daftar Lengkap Harganya

Manfaat IMEI untuk Keamanan dan Konsumen

Selain mencegah penyalahgunaan, sistem IMEI juga menjadi alat penting dalam memerangi ponsel ilegal atau black market (BM).

Tentu saja, IMEI melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi kasus pencurian.

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir.

Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” ujar Wayan.

Masih dalam Tahap Wacana dan Pengumpulan Masukan

Wayan menegaskan bahwa kebijakan ini masih berupa wacana, belum sampai ke tahap pembahasan pimpinan atau penyusunan regulasi.

Baca Juga: Cara Mudah Perpanjang STNK Motor Secara Online, Gunakan Aplikasi Samolnas, Cek Syaratnya

Tujuan utama pembahasan yang disampaikan Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, di Institut Teknologi Bandung (ITB) pekan lalu, adalah untuk mendapatkan masukan dari akademisi dan praktisi.

“Wacana pemblokiran IMEI secara sukarela ini adalah upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia.

Bukan menambah aturan birokrasi yang memberatkan masyarakat,” jelas Wayan.

Hindari Penyalahgunaan Identitas HP Bekas
Sebelumnya, Adis menjelaskan bahwa wacana ini bertujuan mencegah penyalahgunaan identitas pemilik HP sebelumnya dalam transaksi HP bekas.

“HP second itu nanti kami harapkan juga jelas, mungkin seperti jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya.

Baca Juga: Jokowi dan Megawati Tak Hadiri HUT TNI ke 80 di Lapangan Monas, SBY Duduk Dampingi Prabowo

HP ini dari atas nama A kepada atas nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas,” kata Adis dalam diskusi yang diunggah di kanal YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB.

Meski sempat menimbulkan salah tafsir publik.

Komdigi memastikan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah perlindungan konsumen dan keamanan digital, bukan menambah regulasi baru yang membingungkan masyarakat.

Bantu tulis tanggapan di kolom komentar dan share info ini ya.

Bantu tulis tanggapan di kolom komentar dan share info ini ya.

Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami: