POJOKSATU.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan telah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online.

Hal itu dungkap Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers bersama Menko Polhukam Budi Gunawan, Menag Nasarudin Umar dan Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Online, pada Kamis 21 November 2024.

Menkomdigi menyebut, 651 permohonan pemblokiran rekening bank yang terindikasi judi online selama periode 8 Agustus 2023 hingga 19 November 2024.

Baca Juga: Rocky Gerung Kecam Candaan Ridwan Kamil soal Janda saat Kampanye: Kedunguan Tertinggi dalam Politik

"Untuk permohonan pemblokiran rekening bank untuk bulan November (2024) saja, yaitu wilayah kerja Desk Judi Online ini, kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir," kata Meutya.

Dalam kesempatan itu, Meutya Hafid menunjukkan data terkait rekening bank yang dipakai oknum judi online yang diajukan ke bank untuk diblokir.

Bank BCA menjadi yang terbanyak dengan 517 rekening atau 80 persen total rekening yang dipakai oknum judi online di Indonesia.

Baca Juga: Putuskan Akhiri Persahabatan dengan Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Ingatkan Ibunda Lolly itu Perjuangannya Menemani di Saat Terpuruk

Sedangkan sisanya dari beragam bank lain.

Meutya Hafid menegaskan pihaknya akan memantau bank-bank yang terindikasi dalam aktivitas judi online.

Menurutnya, kerja sama yang kuat dengan perbankan akan membantu mempersempit ruang gerak aktivitas judi online di Indonesia.

Baca Juga: Sosok Manajer BUMN Cabul yang Grepe-grepe Mahasiswi Magang, Ternyata di Divisi Penyelamatan Aset, Siap-siap Deh Tidur di Sel

"Kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan," tegas Meutya Hafid.

Meutya juga menegaskan nadi dari judi online berasal dari rekening bank atau aliran dana.

"Nadi dari judi online ini justru di rekening atau aliran dana," terang Meutya Hafid.

Dia menjelaskan praktik ilegal dari situs judi online perlu diberantas melalui aliran dana yang masuk ke berbagai rekening bank.

Berkaca dari hal itu, Meutya Hafid menilai strategi penanganan judi online tidak hanya terfokus pada pemblokiran situs melainkan menyasar ke aliran keuangan oknum terkait.

Baca Juga: Inilah Sosok Revanda Bangun, Kalapas Waingapu Viral Dicecar Bawahannya Gegara Diduga Korupsi Hingga Sering Menghina Petugas Lapas

"Jadi ini juga yang sedang kita galakkan dan kita akan bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan juga perbankan dalam hal ini Bank Indonesia," tandasnya.***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS