POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi bersiap menerapkan aturan pembatasan usia anak dan remaja dalam mengakses platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan ini sekaligus mengklarifikasi sejumlah wacana sebelumnya yang sempat menyebutkan aturan tersebut akan berlaku pada awal Maret 2026.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.

Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Cek Dana dari Taspen

Regulasi tersebut telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Kamis (5/3/2026).

Target Aturan Ditujukan ke Platform Digital
Meutya menegaskan kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melarang anak-anak menggunakan internet secara total.

Baca Juga: Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 hingga 30 Persen, Berlaku di 29 Ruas Tol Sumatera dan Jawa

Aturan tersebut hanya bertujuan menunda akses anak terhadap platform digital yang memiliki risiko tinggi hingga usia yang dinilai lebih aman.

Menurutnya, target utama regulasi ini adalah perusahaan teknologi yang menyediakan layanan digital di Indonesia.

Aturan ini juga tidak memberikan sanksi kepada anak yang mengakses internet maupun kepada orang tua.

Baca Juga: Perjalanan Hidup Vidi Aldiano di Industri Musik Indonesia, Penyanyi Berbakat Dengan Ragam Penghargaan, Kini Tutup Usia

Sebaliknya, sanksi tegas akan diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Risiko Besar Anak di Ruang Digital
Pemerintah menilai ruang digital menyimpan berbagai risiko bagi anak, mulai dari paparan konten berbahaya hingga potensi eksploitasi.

Risiko lain yang juga menjadi perhatian adalah interaksi anak dengan orang tidak dikenal serta potensi kecanduan penggunaan platform digital.

Baca Juga: Tak Hanya Menag Salurkan Bantuan Operasional dan Sosialisasi Kelembagaan Ditjen Pesantren Terbaru!

“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujar Meutya.

Mayoritas Anak Indonesia Sudah Terhubung Internet
Langkah pemerintah menerapkan aturan ini juga didasarkan pada tingginya angka penggunaan internet di kalangan anak-anak.

Dari total sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak tercatat sudah terhubung dengan internet.

Baca Juga: Spanyol Tolak Pangkalan Militernya Dipakai Serang Iran, Donald Trump Ancam Putus Hubungan Dagang

“Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” kata Meutya.

Data dari Unicef menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang aktif menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial.

Selain itu, sebanyak 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

Baca Juga: Laporan Penutupan Sinkronisasi Data Akan Jadi Status Final Penerbitan SKTP Maret 2026!

Bahkan, angka eksploitasi anak secara daring yang tercatat pemerintah mencapai sekitar 1,45 juta kasus.

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” tegas Meutya.

Butuh Kolaborasi Banyak Pihak
Dengan jumlah anak yang aktif berinternet mencapai puluhan juta, pemerintah menyadari implementasi aturan ini tidak akan mudah.

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Industri Musik Kehilangan Sosok Inspiratif

Pelaksanaan PP Tunas membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, hingga penegakan hukum.

Meski begitu, pemerintah menegaskan tidak akan memberi kelonggaran bagi perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia.

“Platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Meutya. ***