POJOKSATU.id, JAKARTA-- Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Cpl Budi Utomo ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Kolonel Budi kini ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung secara koneksitas bersama Jampidmil pada Agustus 2026.

"Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 September 2026.

Baca Juga: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Segera Disidang, Berkasnya Lengkap di Kejaksaan

Dalam perkara ini, Budi Utomo berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa. Ia terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik bersama Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1 triliun tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan.

Dalam realisasinya, Kejagung menyebut baru 3.229 unit dari total 21.081 unit kendaraan yang telah diterima.

Sebelum menetapkan Budi Utomo, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara yang sama.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.***