Kode Etik Sudah, Kini Polri Selidiki Pidana Kompol Petrus yang Terima Setoran Rp 650 Juta
POJOKSATU.id - Kasus Bripka Andry setor uang ke Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Riau Kompol Petrus H Simamora ternyata sudah diselidiki kode etiknya oleh penyidik Bareskrim Polri.
Pemeriksaan kode etik dilakukan terhadap keduanya, yaitu Kompol Petrus maupun Bripka Andry Darma Irawan.
"Sudah dimutasi sambil pemeriksaan, kita akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Kamis 8 Juni 2023).
Bila dalam pemeriksaan ditemukan adanya tindak pidana, maka penyidik langsung memproses hukum keduanya.
"Kalau ada unsur pidananya kita akan dalami, termasuk Kompol Petrus," ujarnya.
Ditanya perihal jadwal pemeriksaan keduanya, Irjen Sandi belum membeberkan secara detail.
BACA JUGA; IPW Buka-bukaan Soal Anggota Brimob Setor ke Atasan Hingga 650 Juta Ternyata Lumrah
"Jadwal pastinya belum," ujarnya.
Seperti diketahui, Bripka Andry mengaku diperintahkan setor uang ke Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Riau Kompol Petrus H Simamora sejak Oktober 2021.
Adapun total uang yang telah disetor ke Kompol Petrus lebih kurang Rp 650 juta.
"Itulah yang saya heran kenapa saya dimutasi tanpa ada salah. Saya merasa mutasi ini tidak wajar. Mutasi harus dipercepat, ada apa?" kata Andry.
BACA JUGA: Remaja asal Setu Diduga Jadi Korban Salah Sasaran Oknum Brimob
Buntut pengakuan anggota Brimob Polda Riau setor uang ratusan juta rupiah ke komandan, Bid Propam Polda Riau langsung mencopot jabatan Kompol Petrus.
"Mutasi terhadap Bripka Andry tersebut merupakan mutasi rutin. Ia dimutasi bersama 34 personil lainnya. Bukan bersifat demosi," kata Kombes Johanes Setiawan, Senin (05/06/2023). (Firdausi/Pojoksatu)




