POJOKSATU.id, JAKARTA-- Calon Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait menjadi sorotan publik karena dirinya pernah terseret dalam kasus korupsi mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak terkait kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim).

Bahkan Gus Fawait pernah dihadirkan dalam sidang kasus korupsi Sahat Tua untuk dimintai keterangan.

Menanggapi hal itu, Koordinator Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Jember, Muhammad Kustiono mendesak KPK keluarkan surat bebas dari kasus korupsi terkait kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur Untuk Gus Fawait Cabup Jember, karena sangat riskan jika nanti kelanjutan kasus ını bisa meyeretnya menjadi tersangka.

“KMAK Jember desak KPK keluarkan surat bebas dari kasus korupsi terkait kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur untuk Gus Fawait Cabup Jember, karena sangat riskan jika nanti kelanjutan kasus ını bisa meyeretnya menjadi tersangka,” kata Muhammad Kistiono kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga: Nama Kaesang Pangarep Dipertimbangkan PDIP di Pilgub Jateng, Ini Beda Pernyataan Hasto dan Puan Maharani

Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai bahwa jika KPK telah menemukan alat bukti yang ada pada saksi dan petunjuk sebagai mungkin mengarah pada personal Gus Fawait bisa saja KPK memeriksa kembali GF.

“Kalau dari alat bukti yang ada (saksi, ahli surat dan petunjuk) sabagat mungkin mengarah pada person tertentu yaitu GF,” kata Abdul Ficar.

Abdul Ficar menyebutkan, seharusnya jika para saksi atau pihak terkait memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit, maka kasus korupsinya akan cukup terang ditetapkan tersangkanya.

“Ya seharusnya jika para saksi atau pihak tetkait membetikan keterangan tidak berbelit belit, kasus korupsinya akan cukup terang untuk kemudian ditetapkan tersangkanya,” ujarnya.

Baca Juga: Nama Kaesang Pangarep Muncul di Jateng, Anak Buah Prabowo Bilang akan Langsung Dibahas Internal

Menurut dia, siapapun termasuk anggota DPRD Jatim yang ada sangat mungkin dijadikan tersangka.

"Siapapun yang terkait tetmasuk anggota DPRD sangat mungkin dijadikan tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, Pengamat Pemilu, Ferry Kurnia Rizkiyanzah mengatakan, KPK menunjukkan gelagat tak akan memenuhi permintaan pemerintah untuk menunda proses hukum yang menjerat calon kepala daerah.

Langkah KPK itu dianggap penting untuk mewujudkan pilkada yang menghasilkan pemimpin berintegritas.

Baca Juga: Dua Bulan Berlalu, Penyebab Kematian TikToker Eva Evans Terungkap, Disebut Murni Bunuh Diri

Menurut Ferry, pemilih berhak mengetahui profil calon kepala daerah secara utuh, termasuk persoalan hukum yang berpotensi menjeratnya.

“Pemilih berhak mengetahui profil calon kepala daerah secara utuh, termasuk persoalan hukum yang berpotensi menjeratnya,” kata Ferry.

Ferry menuturkan, transparansi sosok calon kepala daerah penting untuk mencegah fenomena membeli kucing dalam karung.

“transparansi sosok calon kepala daerah penting untuk mencegah fenomena membeli kucing dalam karung," ungkapnya.

Seperi diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 8 saksi terkait kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim).

Agenda pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pembahasan aturan dan proses distribusi.

Berikut ini rincian saksi atau anggota DPRD Jatim yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur: Muhammad Fawait (Anggota DPRD Jawa Timur), Sri Untari (Anggota DPRD Jawa Timur), Fauzan Fu'adi (Anggota DPRD Jawa Timur), Blegur Prijanggono (Anggota DPRD Jawa Timur), Suyatni Priasmoro (Anggota DPRD Jawa Timur), Heri Romadhon (Anggota DPRD Jawa Timur) dan Kusnadi (Anggota DPRD Jawa Timur).***