POJOKSATU.ID - Kuasa hukum dua penjambret yang tewas saat dikejar, Misnan Hartono, meluapkan kekecewaannya terhadap sikap Komisi III DPR RI.
Ia menilai DPR terlalu cepat meminta penghentian perkara, meski proses hukum masih berjalan dan salah satu pihak telah kehilangan nyawa.
Misnan menyoroti sikap Komisi III DPR RI yang dinilainya hanya berpihak kepada satu pihak dalam kasus tersebut.
Ia mempertanyakan peran DPR sebagai wakil rakyat yang seharusnya bersikap adil dan mendengarkan semua pihak yang terdampak.
“Komisi III itu anggota DPR, wakil rakyat. Tapi kenapa yang diwakili hanya satu pihak tersangka? Kenapa kami tidak diwakili?” ujar Misnan, dikutip dari kompas.com Sabtu (31/1/2026).
Menurut Misnan, permintaan DPR agar kasus tersebut dihentikan sangat mengecewakan pihak keluarga korban.
Baca Juga: Dari Kredit Tak Merata hingga Isu Kebocoran, Prabowo Bersiap Ganti Semua Direksi Bank Himbara
Ia menegaskan bahwa kliennya telah meninggal dunia dan tidak mungkin lagi mendapatkan keadilan jika proses hukum dihentikan begitu saja.
Ia juga menyoroti perlakuan hukum terhadap Hogi Minaya, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut.
Meski berstatus tersangka, Hogi Minaya disebut tidak ditahan, sesuatu yang menurut Misnan mencerminkan ketimpangan penegakan hukum.
Baca Juga: Kabar Baik! Insentif Guru Honorer Naik dan Langsung Cair Februari 2026
“Punya kami ini sudah mati, enggak bakal bisa hidup lagi. Sementara Hogi dengan kekuatan yang luar biasa ini, dia ditahan saja enggak,” tegas Misnan.
Misnan menilai penegakan hukum dalam kasus ini terkesan timpang dan tidak berpihak pada rasa keadilan.
Ia menyebut, ketika korban berasal dari kalangan lemah, proses hukum sering kali berjalan lambat atau bahkan dihentikan lebih cepat.
Lebih lanjut, ia menilai langkah DPR terlalu prematur, mengingat proses restorative justice masih berlangsung.
Menurutnya, selama proses tersebut belum selesai, semua pihak seharusnya menahan diri untuk tidak mengambil kesimpulan atau mendorong penghentian perkara.
“Restorative justice itu masih berjalan. Seharusnya DPR menunggu proses hukum selesai, bukan justru mendorong penghentian di tengah jalan,” ujarnya.
Misnan menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak proses damai, namun keadilan tetap harus ditegakkan secara transparan.
Ia berharap negara hadir untuk memberikan rasa keadilan, terutama bagi keluarga korban yang telah kehilangan anggota keluarganya secara permanen.
Baca Juga: Rezeki Awal Tahun, Pendapatan Guru di Februari 2026 Berpotensi Tembus Rp13 Juta
Kasus ini pun kembali memicu perdebatan publik soal kesetaraan di hadapan hukum.
Banyak pihak mempertanyakan apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil, atau justru tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Hingga kini, pernyataan Komisi III DPR RI dan sikap aparat penegak hukum dalam kasus tersebut masih menjadi sorotan. Publik menanti kejelasan arah penanganan perkara yang dinilai sarat polemik ini.***




