POJOKSATU.id, JAKARTA— Corporate Secretary PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk memberikan klarifikasi sekaligus penegasan bahwa PT Multi Artha Pratama (MAP) tak ada kaitan dengan sosok Tan Kian yang rumahnya digeledah polisi, Kamis 9 Juli 2026, terkait kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dalam surat klarifikasi yang dikirim Corporate Secretary-Team 1 Section Head, Ni Luh Chandra Parwatiningsih, Rabu (29/7/2026), menegaskan bahwa PT Multi Artha Pratama (MAP) merupakan pemegang saham pengendali atas PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) dan pemilik manfaat akhir MAP yang tertera di Ditjen AHU Kemenkum RI, dimana tidak ada nama Tan Kian.
Baca Juga: Sosok Pengusaha Tan Kian Terseret Kasus Febrie Adriansyah, Rumah Mega Kuningan Digeledah Polisi
“Maka dengan ini kami mohon dapat segera meluruskan pemberitaan di atas sesuai legalitas yang telah kami jelaskan di atas,” ujarnya dalam surat itu.
Dalam surat itu sebagaimana tertera di Ahu.go.id, adapun pemilik manfaat untuk PT Multi Artha Pratama antara lain:
1. Susanto Kusumo
2. Alexander Halim Kusuma
3. Richard Halim Kusuma
4. Hindarto Budiono
“Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, terima kasih,” katanya dalam surat itu.
Sebelumnya, dalam berita Pojoksatu.id, yang diterbitkan pada Minggu 12 Juli 2026, dengan judul “Sosok Pengusaha Tan Kian Terseret Kasus Febrie Adriansyah, Rumah Mega Kuningan Digeledah Polisi” tertera tulisan bahwa Tan Kian disebut konglomerat properti dan pemilik imperium bisnis Multi Artha Pratama (MAP) yang sejauh ini masih berstatus saksi.
Demikian klarifikasi yang disampaikan Corporate Secretary PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.***




