POJOKSATU.ID – Kasus rudapaksa dokter residen, Priguna Anugerah Pratama belum lama ini kian menarik perhatian publik.

Seperti diketahui, Priguna Anugerah Pratama telah ditangkap usai terbukti melakukan tindak asusila terhadap keluarga pasien.

Menyikapi hal ini, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) turut memberikan sanksi keberlanjutan hukum pidana.

Baca Juga: Tahun 2030 DUA KALI Ramadhan, Ada Perbedaan SISTEM KALENDER Hijriah dan Gregorian, Begini Penjelasan Fenomena Ramadhan Langka dari Pakar

Yang mana, pihak KKI menyatakan dengan tegas bahwa hak praktik Priguna Anugerah Pratama akan dicabut selamanya.

Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media Antaranews.com pada Sabtu (12/4/2025).

Dalam artikelnya, hal tersebut disampaikan langsung oleh Dokter Gigi (drg) Arianti Anaya selaku Ketua KKI.

Baca Juga: Usai Dibuat Malu Anak Buah, Kapolres Tangsel Mewakili Oknum Polisi Polsek Cisauk Minta Maaf, Endingnya Berakhir Mediasi

Arianti menuturkan dengan jelas bahwa pelaku rudapaksa keluarga pasien itu tidak akan bisa menjalankan profesinya seumur hidup.

Yang mana, pernyataan itu disampaikan Ketua KKI usai berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Jawa Barat.

“Langkah ini kemudian diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama dr. Priguna,” jelasnya.

Baca Juga: Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Priguna Anugerah Pratama Dihukum Berat, Imbas Terbukti Rudapaksa Keluarga Pasien

“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” lanjutnya.

Tidak hanya KKI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi juga turut memberikan pernyataan serupa.

Yang mana, Arifah meminta tegas kepada pihak berwenang agar dokter residen tersebut dihukum berat.

Baca Juga: BEGINI ALASAN Pemerintah Hidupkan Kembali Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA, Ini KELEBIHAN dan KEKURANGAN Penjurusan

Tidak lain, hal ini dilakukan Mneteri PPPA usai Priguna terbutki melakukan tindak asusila di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Terlebih, pelaku rudapaksa merupakan seorang tenaga medis professional yang seharusnya melayani keluhan pasien.

“Ancaman pidana tersangka dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis atau profesional dalam situasi relasi kuasa,” jelasnya.

Baca Juga: Buntut Kasus Rudapaksa Dokter Residen di RSHS Bandung: Menkes Budi Sadikin Wajibkan Peserta PPDS Cek Kesehatan Mental

“Atau mengakibatkan dampak berat bagi korban, termasuk trauma psikis, luka berat, atau bahkan kematian,” lanjutnya. ***