POJOKSATU.id, JAKARTA -- Kisruh penetapan tersangka Helmut Hermawan dalam kasus dugaan kriminalisasi pelanggaran UU Minerba berbuntut panjang.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada 22 Februari 2023, eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri menarik perhatian publik.
Kuasa hukum Helmut, Sadrakh Seskoadi membeberkan awal mula munculnya kasus ini.
Menurutnya, kasus ini bermula saat PT Asia Pasific Mining Resources (APMR) pemilik PT CLM pernah membuat kesepakatan secara perdata bersama PT Assera dari pihak Zainal Abidinsyah.
Kesepakatan yang itu sifatnya peminjaman modal dengan opsi kompensasi pemberian saham. Namun perjanjian yang dimaksud, yang terjadi tahun 2019, tidak tercapai suatu kesepakatan.
Baca Juga :
Helmut Hermawan Ditahan, Pengacara CLM Minta Tersangka Jangan Sembunyi di Balik Opini Menyesatkan
"Mulanya ada pemberian 2 juta dolar itu sudah disampaikan, sisanya belum tersampaikan. Karena perjanjian sudah hampir masuk pada batas waktu yang ditentukan, mereka kembali membuat perjanjian perdata accesoir (tambahan) daripada perjanjian pokok yang pertama tadi," kata Sadrakh dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Dalam perjalanannya, dua kesepakatan tersebut tidak ada yang terpenuhi, sehingga berujung pada gugatan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Namun, ketika proses gugatan di BANI, kedua pihak sudah menyelesaikan tahapan keputusan.
"Kesimpulannya di PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) putusan BANI telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun di perjanjian accesoir-nya, itu tidak berubah," jelas Sadrakh.
Menurut Sadrakh, perjanjian accesoir yang disepakati tersebut menimbulkan kisruh. Alasannya, perjanjian tersebut memunculkan kekuatan eksekutorial, sehingga PN Jaksel menerima permohonan untuk melakukan eksekusi, yakni saham PT CLM.
Saat eksekusi dilakukan, terdapat multitafsir dalam berita acara. Sadrakh menyebut, pihaknya mengakui eksekusi yang dilakukan Senin 18 April 2022 tersebut, sudah berjalan tapi belum terlaksana.
"Kenapa belum terlaksana? Karena ketika dilakukan eksekusi, juru sita tidak berhasil menemui orang yang akan dieksekusi sahamnya. Namun, berita acara itu dicantumkan eksekutor ke dalam akta notaris nomor 6 tanggal 24 Agustus 2022, yang menyatakan tentang pernyataan perubahan RUPS," bebernya.
Atas pencantuman itu, direksi yang diwakili Helmut, sempat meminta pemblokiran di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Karena terblokir, komposisi saham maupun direksi yang ada di AHU, tidak bisa dilihat oleh pihak ketiga.
Namun upaya itu tak membuahkan hasil karena hasil eksekusi yang dituangkan dalam akta notaris. Hal itulah yang membuka peluang kepada AHU untuk membuka blokir yang dilakukan kliennya.
"Karena blokirnya terbuka, maka pihak yang membuka dapat melihat isi dari komposisi di dalam PT APMR maupun PT CLM. Sehingga mereka melakukan perubahan, atas kepemilikan saham PT APMR," ucap Sadrakh.
Data di AHU Berubah dalam Hitungan Jam
Masalah ini lalu berlanjut pada 13 September 2022, Ditjen AHU mengeluarkan pernyataan keputusan pemegang saham PT APMR sekitar jam 17.20 WIB sore.
Sadrakh menyebut, sebelum jam 20.59 WIB, terbit akta pengesahan dari AHU. Lalu, pada pukul 21.00 WIB, notaris mengeluarkan akta nomor 7 tentang keputusan para pemegang saham PT CLM.
Selanjutnya, sebelum pukul 23.59, AHU kembali menerbitkan pengesahan, sehingga memunculkan dua akte hanya dalam waktu tujuh jam. Akibatnya, lanjut Sadrakh, kliennya kehilangan komposisi saham juga posisi pada direksi.
Beberapa hari kemudian, mereka mendaftarkan akta tersebut. Sementara akta dari Helmut yang sudah didaftarkan terlebih dahulu, justru di-takedown.
"Karena sudah takedown, tentu secara legalitas formil, membuat hak saham ada pada sisi mereka. Nah, kami yang awalnya ada menjadi tidak ada dan ilegal," tutur Rusdianto.
Sementara itu, kuasa hukum Helmut lainnya, Rusdianto Matulatuwa mengungkapkan sejumlah keanehan dalam kasus ini, yakni lahirnya suatu surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian ESDM terkait RKAP yang terbit pada Sabtu 4 Februari.
"Akhirnya membuat kami disibukkan dengan urusan kepolisian. Hal ini juga menjadi perlu dipertanyakan kembali. Apakah 10 laporan yang berjalan masif dan bersamaan itu dapat dikatakan normal?," kata Rusdianto.
Dalam pandangan Rusdianto, perkara ini bergulir dengan hadirnya orang-orang tertentu yang memiliki kekuasaan besar, sehingga membuat hukum jadi lumpuh.
"Setelah mereka mengambil alih semua, hal-hal itu membuat prosesnya berjalan satu arah. Saya mengimbau penegak hukum, berikan kesempatan untuk diselesaikan secara asal mulanya," kata Rusdianto.
Untuk selanjutnya, pihak Helmut sedang mengajukan gugatan pembatalan PPJB di PN Jaksel dan pembatalan untuk SK yang dikeluarkan Ditjen AHU Kemenkumham terkait dengan akta yang keluar dalam satu malam.
Dalam kasus ini, Helmut Hermawan dijerat pasal atas Tindak Pidana yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam 159 Jo Pasal 11O atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan/atau Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.(ikror/pojoksatu)




