POJOKSATU.id - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP memberikan tanggapan serius terkait kasus viral Dwi Sasetyaningtyas, seorang alumni atau Awardee LPDP mengaku bangga anaknya menjadi Warga Negera Asing (WNA).

Lewat akun resmi Twitter LPDP, Sabtu, 21 Februari 2026, LPDP merilis 7 poin penting dalam menanggapi Dwi Sasetyaningtyas yang suaminya juga penerima beasiswa pemerintah tersebut.

Pada poin pertama, LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu Tyas-sapaan Dwi Sasetyaningtyas.

"Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa," tegas LPDP.

Baca Juga: SKTP Januari Terbit Tanggal 20, Februari 2026 Berbeda Pola? Guru Diminta Tidak Panik dan Fokus pada Validasi Data GTK

Selanjutnya, poin kedua, LDPD menekankan, bahwa sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi plus 1 tahun.

"Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun," jelas LDPD.

Selanjutnya, disebutkan Tyas telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan.

Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Fandi Ramadhan Terima Transferan Rp 8,2 Juta atas Upah Selaku ABK Kapal Mei 2025

Pun demikian, pada poin keempat, LPDP menegaskan akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Tyas untuk mengimbau agar yang dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

"Memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi pada negeri," sambung LPDP.

Berikut poin 5, LDPD membahas AP, suami Tyas, yang juga menjadi perhatian publik dan merupakan alumnus LPDP, yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi.

"LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut," jelas LDPD.

Baca Juga: TPG Februari 2026 Cair Kapan? Ini Analisis Jadwal SKTP, Proses Validasi Info GTK, dan Tahapan Transfer Daerah yang Menentukan

Tindakan tegas disebutkan pada poin 6, bahwa LPDP akan melakukan pemanggilan kepada AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan.

"Dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," tukas LDPD.

Dan, sebagai penutup, pada poin 7, LPDP mengatakan berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.

Sebelumnya, kasus ini viral karena Tyas mengunggah rasa gembiranya sang anak mendapatkan kewarnegaraan asing.

“Aku tahu dunia terlihat enggak adil, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ujarnya di video yang postingannya telah dihapus.

Baca Juga: Belum Pernah Kalahkan Persekat Tegal Musim Ini, PSMS Optimis di Tangan Coach Eko Purdjianto, Bawa 23 Pemain ke Stadion Tri Sanja

Kalimat itulah yang jadi sorotan netizen, mengingat, dirinya bisa sampai ke luar negeri berkat beasiswa dari pemerintah Indonesia, begitu juga suaminya.

Banyaknya, kritikan, membuat Tyas merilis permintaan maaf di akun Instagram-nya.

“Sehubungan dengan unggahan saya sebelumnya yang memuat kalimat ‘cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan’, dengan ini saya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat yang merasa tersakiti, tersinggung, maupun tidak nyaman atas pernyataan tersebut," tulisnya.

Dia juga sempat menjelaskan bahwa, dirinya telah lulus kuliah di Belanda tahun 2017. Kemudian menetap di Indonesia selama enam tahun (2017-2023) untuk memenuhi kewajiban sebagai penerima beasiswa & berkontribusi kembali untuk Tanah Air, dan masih berlangsung hingga hari ini.

Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Berulang di Balik Kematian NS di Sukabumi, Alarm Perlindungan Anak

Tyas mengatakan dirinya pindah ke Inggris bukan untuk sekolah, melainkan sebagai istri. Dan, dia serta suami masih berstatus WNI.

"Anakku (yang kedua) memiliki hak dua warga negara karena lahir di Inggris sehingga memiliki 2 paspor (Indonesia dan Inggris) yang sah diakui dan dilindungi secara hukum oleh dua negara," jelasnya.

Pun, dengan ungkapan "cukup aku aja yang WNI anak aku jangan" disebutnya sebagai bentuk rasa kecewa, marah, kesalku sebagai WNI terhadap kebijakan Pemerintah yang tidak pro rakyat.

"Jujur, kalau aku sih memang capek jadi WNI. Tapi, sebagai penerima beasiswa uang rakyat, sudah seharusnya aku menyuarakan kepentingan rakyat," tuturnya.

Meski, telah mengklarifikasi dan minta maaf, netizen masih terus mengkritik Dwi Sasetyaningtyas di akun Instagram-nya. ***