POJOKSATU.id - Pada 24 Desember 1966, Hakim Mahkamah Militer Luar Biasa (MAHMILUB) mengetukkan palunya dengan memberikan vonis hukuman terhadap terdakwa Omar Dhani.
Sang pengadil menjeratnya dengan tuduhan berbuat makar. Hakim menghukumnya dengan hukuman mati dan tambahan mencabut haknya atas pemilikan sejumlah tanda jasa, memecat tidak dengan hormat dari pangkat dan segala jabatannya.
Bersamaan dengan suara ketokan palu hakim, berdentang bunyi lonceng gereja di samping gedung Mahmilub. Waktu saat itu menunjukan pukul 00.00 tengah malam.
Pergantian hari menandai malam natal, malam kudus bagi pemeluk Kristen. Di saat yang sama, bulan itu bertepatan dengan Ramadhan, bulan suci bagi umat Islam untuk menunaikan ibadah puasa.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Daftar ke KPU Pukul 10 Pagi, Kumpul di Kertanegara Start dari GBK, Ini Rutenya
Ketika mendengar vonis mati tersebut, Omar Dhani hanya mengingat Tuhan.
Baginya, pertemuan kekudusan dan kesucian dua agama pada malam itu adalah pertanda kuasa Sang Khalik telah bicara.
Meski tahu suatu saat akan berhadapan dengan regu tembak, Dhani tetap punya harapan yang menyala. Petaka itu bermula dari perintah harian yang terbukti keliru.
Pada pagi hari 1 Oktober 1965, Omar Dhani mengeluarkan pernyataan menyikapi Gerakan 30 September (G30S) yang diumumkan RRI.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet, KSAD Diisi Orang Dekat Jokowi, Jenderal Dudung Geser Orang Dekat Megawati?
Dari empat butir perintah, salah satunya berbunyi, “Mendukung Gerakan 30 September yang mengamankan dan menyelamatkan revolusi dan Pimpinan Besar Revolusi (Presiden Sukarno) terhadap subversi CIA.”
Titik beratnya adalah pada dukungan terhadap gerakan yang melakukan pengamanan dan penyelamatan revolusi dan Pimpinan Besar Revolusi.
Bahwa ternyata G-30-S melakukan hal yang sebaliknya, tentu saja itu bukan yang dimaksud oleh Omar Dhani untuk didukung Demikian tulis Benedicta Surodjo dan JMV Soeparno, dalam buku biografi mengenang Omar Dani.
Sejumlah perwira AD yang dipimpin Soeharto kemudian mengidentifikasi Dhani sebagai perwira kiri.
Bagi mereka, Dhani setidaknya adalah loyalis garis keras Presiden Sukarno yang menolak membubarkan PKI.
Baca Juga: Subholding Pertamina Lebarkan Sayap Sebagai Alternatif Pengembangan Lapangan Lengo
Kesempatan menggulung Dhani tiba ketika Soeharto menerima Surat Perintah 11 Maret (Supersemar). Sekembali dari masa tugas di Kamboja, Omar Dhani langsung diciduk.
Pada 21 April 1966, Dhani dikenakan tahanan rumah di Kompleks Peristirahatan AU Cibogo, Bogor. Sebulan kemudian, dia dipindahkan ke Rumah Tahanan Militer (RTM) Nirbaya, Pondok Gede.
Keinginan Dhani untuk dibela oleh Mr. Sartono dan Mr. Iskak dalam persidangan tidak diizinkan Tim Pemeriksa Pusat (Teperpu).
Tidak hanya menimpa Dani. Bala politik juga lebih dulu menyasar kesatuan TNI AU. Sejarawan Asvi Warman Adam mencatat AURI menjadi bulan-bulanan sepekan setelah G30S.
Beberapa perwira bahkan keluarganya ikut jadi korban kebencian yang ditujukan terhadap AU karena dianggap terlibat bersama PKI dalam G30S.
Di RTM Nirbaya, Dhani tinggal di kompleks penjara Amal, satu dari tiga kompleks penjara di sana.
Kamar tahanannya seperti bungalo. Ukurannya 5x6 meter lengkap dengan berbagai fasilitas: kamar mandi, WC, tempat tidur, sofa, meja makan, dan lemari.
Meski menjadi satu-satunya penghuni di situ, Dhani dijaga ketat oleh sekompi Yon Para dari Polisi Militer Angkatan Darat.
Dia juga diisolasi dari dunia luar. Dhani dilarang untuk berbincang dengan sesama tahanan lain. Kesepian menjadi penyakit dalam masa pemenjaraan.
Di Nirbaya pula, Omar Dhani menerima surat pemecatannya dan pencabutan tanda jasanya yang ditandatangani oleh Presiden Sukarno – sosok yang begitu dijunjung tinggi oleh Dani.
Beruntung, Teperpu masih membolehkan keluarga untuk menjenguk Dani saban dua pekan sekali.
Salah satu teman dekat Dhani di Nirbaya adalah Soebandrio, mantan Menteri Luar Negeri, yang kamar tahanannya bersebelahan.
Mereka saling menjaga jika salah seorang menderita sakit. Selama di penjara, Dani memang pernah terserang penyakit Hepatitis C.
Persahabatan itu terus berjalin ketika Nirbaya ditutup. Mereka lantas dipindahkan ke RTM Budi Utomo dan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Sepanjang rezim Orde Baru berkuasa, Omar Dhani dinista. Alih-alih dikenang sebagai Panglima AU di masa jaya, sosok Dani lebih ditonjolkan sebagai pengkhianat negara.
Kisah klasik tentang bagaimana penguasa melenyapkan nama Omar Dhani diungkap oleh budayawan Ayatroehadi.
Dalam sebuah seminar, Ayatroehadi menerangkan pengalaman seorang guru sejarah yang membawa murid-muridnya ke museum Angkatan Udara di Yogyakarta.
Di situ terpampang foto-foto pimpinan Angkatan Udara masa ke masa. Ada foto KSAU pertama, Suryadi Suryadarma. Namun anehnya tak ada foto Panglima AU yang kedua.
Deretan itu langsung kepada KSAU ketiga, Sri Mulyono Herlambang, dan seterusnya.
Foto Omar Dani sebagai KSAU kedua diraibkan begitu saja. Menurut Ayatroehadi, cara menghitung Orde Baru memang ajaib: dari satu langsung tiga.
Selain itu, semasa rezim Orde Baru, hubungan antara Presiden Soeharto dengan AURI sebagai sebuah lembaga tampaknya tidak pernah mesra, Soeharto lebih percaya kepada teknokrat seperti B.J. Habibie ketimbang tenaga ahli AURI dalam membangun industri kedirgantaran.
Pada 14 Desember 1982, Omar Dhani menerima grasi. Hukumannya diganti menjadi penjara seumur hidup.
Akhirnya pada 16 Agustus 1995, Dhani dibebaskan karna faktor lanjut usia bersama dengan Soebandrio dan mantan Kepala Badan Pusat Intelijen (BPI) Sugeng Sutarto.
Selama 29 tahun 4 bulan, Dhani menjalani hidupnya dengan meringkus dalam tembok penjara.
Menurut sang istri Sri Setiani, dikutip Tempo, 21 Juni 2009, pengalaman hampir 30 tahun terasing dipenjara menyisakan beban traumatis bagi Dhani.
Namun Dhani berbesar hati. Sebelum meninggal, dia sempat berujar dengan nada enteng, semua sudah terjadi.
Pada akhirnya, Omar Dhani beristirahat dengan tenang pada 24 Juli 2009.
Dalam usia sepuh (85 tahun), Sang Marsekal kesayangan Sukarno ini meninggal. Dalam damai tanpa dendam.
Sementara, rezim yang memenjarakannya telah tumbang lebih dahulu oleh kekuatan rakyat pada 21 Mei 1998.***




