POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Walaupun Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta, telah mengeluarkan surat himbauan yang dikeluarkan oleh Bupati agar pemilik warung, kedai dan penjual makanan cepat saji tidak melayani pembeli pada siang hari di bulan ramadhan ini, tapi nyatanya banyak warga yang tidak mengindahkan himbauan tersebut.

Dengan banyaknya warga yang tidak mengindahkan himbauan tersebut, itu merupakan bukti bahwa apapun yang disampaikan Bupati Purwakarta kepada masyarakat sudah tidak dihiraukan. Artinya Bupati Purwakarta sudah tidak di dengar oleh warganya sendiri.

Menanggapi hal itu, ketua Gerakan Masyarakat Peduli Bangsa (GMPB), Asep Saepudin mengatakan itu merupakan indikasi dari ketidak taatan warga kepada Bupati, sehingga himbauan yang disampaikan oleh bupati tidak di gubris oleh warga atau para pedagang.

“Secara tidak langsung, masyarakat sudah mulai melakukan perlawanan terhadap kebijakan bupati. Karena ‘Sima’ (Kharisma) bupati sudah luntur,” jelas Asep, melalui sambungan seluller, Senin (27/03).

Bila, setiap omongan ataupun ucapan seorang pemimpin sudah tidak dihiraukan oleh masyarakat, artinya kharismanya sudah pudar dan kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin juga pastinya akan memudar.

Dengan banyaknya warung, kedai dan penjual makanan cepat saji yang melayani pembeli di siang hari pada bulan ramadhan ini, artinya ada kemunduran dalam menghargai agama terutama adab islam yang baik dan benar.

Baca Juga : Menelisik Tempat ‘Godin’ Lokasi Kumpulnya Para Godiner Di Kabupaten Purwakarta

“Pemimpin disini yang seharusnya berperan besar, kalau hanya sekedar membuat surat himbauan kemudian ditandatangani, jangankan Bupati petani di kampung saja pasti bisa,” jelas Asep.

Menurut kaca matanya, bupati seharusnya tidak mengeluarkan surat himbauan, tapi harus mengeluarkan surat yang lebih tegas, seperti peraturan bupati (Perbup) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) khusus hanya untuk bulan ramadhan.

“Kalau bentuknya hanya himbauan itu tidak berefek karena tidak ada sanksinya. Namanya himbauan bila di langgar juga tidak ada sanksinya, beda lagi kalau Perbub atau Perkada bisa ada sanksi di dalamnya bila di langgar,” tutup Asep.

Dari dokumen yang diterima pojoksatu.id, Bupati Purwakarta mengeluarkan surat himbauan nomor : KB.03.03.03/801 – kesra/2023. Yang dikeluarkan pada tanggal 20 Maret 2023 yang lalu.

Sebelumnya diberitakan

Selain diwilayah utara di Kabupaten Purwakarta, ternyata saat memasuki ke wilayah perkotaan juga banyak warung-warung yang masih buka, walaupun sepintas tampak tutup hanya separuhnya saja namun ternyata mereka berjualan mulai pagi hari di bulan Ramadhan ini.

Tentu saja para Godiner (orang-orang yang berpuasa berbuka belum pada waktunya), memanfaatkan warung-warung yang buka untuk mengisi perutnya walaupun di siang bolong pada bulan puasa ini.

Dari sepanjang jalan Ipik Gandamanah, Veteran, Ahmad Yani, hingga ke pusat kota kemudian jalan Basuki Rahmat, ternyata masih banyak warung-warung cepat saji yang melayani pembeli di siang bolong.

Sehingga, mereka yang berniat ‘Godin’ dengan mudah mendapatkan makanan cepat saji, baik itu rumah makan maupun kedai-kedai kopi yang sengaja buka di bulan puasa untuk menjaring pembeli para godiner ini. (Ade Winanto / pojoksatu)