POJOKSATU.ID – Belum lama ini kasus rudapaksa dokter residen, Priguna Anugerah Pratama kian menarik perhatian publik.
Seperti diketahui, Priguna Anugerah Pratama telah ditangkap aparat kepolisian usai terbukti melakukan tindak asusila di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Menyikapi hal ini, Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) turut memberikan tanggapan keras.
Baca Juga: Hakim Tersangka Korupsi Rp 60 M Ternyata Hakim Kasus KM 50, Netizen Sebut Karena Muhabalah
“Kalau perlu secara kriminal ya harus ditegakkan hukum,” ucap Slamet Budiarto selaku Ketum PB IDI.
Slamet juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan lunak terhadap tersangka kasus rudapaksa tersebut.
Yang mana, dirinya menjelaskan dengan tegas agar dokter residen tersebut dihukum seberat-beratnya.
Terlebih, Priguna yang melakukan tindak asusila itu terbutki melakukan aksinya di ruang lingkup RSHS Bandung.
“Kami di IDI sudah melakukan proses, kami menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.
“Prinsip IDI tidak mentolerir (tindakan pelaku), dan mengutuk hal tersebut, karena melakukan perbuatan tidak senonoh,” lanjutnya.
Baca Juga: Dari Seleb Tiktok Hingga Kisah Nuraeni Merilis Lagu
“Dan dilakukan di rumah sakit, itu yang sangat memprihatinkan,” imbuh Ketum PB ID yang dikutip Pojoksatu.id dari portal Antaranews.com.
Lebih lanjut, kasus ini juga turut ditanggapi oleh Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) Dokter Gigi (drg) Arianti Anaya.
Arianti menuturkan dengan jelas bahwa pelaku rudapaksa keluarga pasien itu tidak akan bisa menjalankan profesinya seumur hidup.
Yang mana, pernyataan itu disampaikan Ketua KKI usai berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Jawa Barat.
“Langkah ini kemudian diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama dr. Priguna,” jelasnya.
“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” lanjutnya. ***



