POJOKSATU.id, KARAWANG - Menjelang Hari Raya Lebaran, akan banyak bermunculan jasa penukaran uang di sejumlah titik di Karawang. Fenomena ini setiap tahun selalu terjadi, karena sudah menjadi tradisi di masyarakat untuk saling memberikan uang pecahan baru kepada kerabat.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karawang KH. Tajuddin Nur, mengingatkan kepada masyarakat mengenai hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa transaksi penukaran uang dengan uang pecahan baru akan membuka pintu riba.

Menurutnya fungsi uang itu adalah sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan. Sedangkan dalam transaksi tersebut biasanya penukar akan dibebani dengan uang jasa penukaran. Sehingga penukar harus memberikan sejumlah uang lebih banyak untuk mendapatkan uang pecahan baru.

"Misalnya penukar akan menukar uang Rp 100.000 kedalam uang pecahan baru. Maka penukar harus memberikan uang sebesar Rp 120.000 kepada penyedia jasa penukaran. Uang jasa penukaran ini yang akan menimbulkan riba, sedangkan riba adalah dosa besar yang dimurkai Allah SWT," paparnya, Rabu, (5/4/2023).

Untuk menghindari dosa riba, ia menuturkan, para penukar yang ingin menukar uang pecahan baru dapat datang ke instansi resmi yaitu di BI atau bank.

"Dalam hal ini, pemerintah, BI dan penegak hukum harus tegas dalam pengawasan. Karena nantinya yang dirugikan adalah masyarakat," pungkasnya. (Ega Nugraha/Pojoksatu)