POJOKSATU.id, JAKARTA—Ketua MPR Ahmad Muzani menolak mentah-mentah usulan Wapres Gibran Rakabuming Raka dicopot sesuai dengan salah satu tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Ahmad Muzani malah menjabarkan panjang lebar dari A hingga Z proses terpilihnya Gibran hingga sah menjadi Wapres bersama Presiden Prabowo.

Muzani yang juga politisi senior Gerindra ini menanggapi tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI dimana salah satunya menuntut pergantian Wapres melalui mekanisme MPR.

Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025) lalu mengatakan, ketika pemilihan presiden (Pilpres) 2024, yang dipilih adalah calon presiden dan calon wakil presiden.

“Ketika dinyatakan menang, yang dinyatakan menang adalah presiden terpilih dan wakil presiden terpilih," ujarnya.

Baca Juga: Targetkan Capai 250 Ribu Wisatawan dari Indonesia, Taiwan Usung Konsep Unik Pariwisata 'Empat Musim, Empat Pesona'

"Siapa yang dicalonkan? Ada Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka, ada Ganjar bersama Mahfud MD, ada Anies bersama Muhaimin Iskandar. Itulah calon presiden dan calon wakil presiden ketika Pilpres 14 Februari 2024,” tambahnya lagi.

Lalu berdasarkan rekapitulasi suara, pasangan Prabowo-Gibran ditetapkan KPU unggul suara dalam Pilpres 2024 sehingga keduanya ditetapkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden terpilih.

Dan juga terkait sengketa Pilpres pun sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi.

“Digugat, dipersoalkan, diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan oleh Mahkamah Konstitusi kemenangannya dinyatakan tidak ada masalah dan sah,” ujar Sekjen DPP Partai Gerindra ini.

MPR lalu melaksanakan prosesi pelantikan Prabowo-Gibran pada tanggal 20 Oktober 2024 yang dihadiri oleh seluruh anggota, kepala negara hingga kepala pemerintahan luar.

Baca Juga: DAFTAR LENGKAP Top Skor Final Four Proliga 2025 Sektor Putra, PEMAIN LOKAL BERSINAR, Kyle Russell Masih MERAJA, Hari Ini DIPERTARUHKAN

Kata Muzani, dasar pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober itu adalah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

“Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah,” tegas Muzani.

Delapan Tuntutan Purnawirawan TNI

Diketahui, beredar dalam bentuk surat delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI di laman media sosial.

Selain tanda tangan mantan Wapres Jenderal (Purn) Try Sutrisno, ada nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Dalam surat itu juga disebut ada 103 purnawirawan berpangkat jenderal yang setuju, 73 purnawirawan laksamana, 65 purnawirawan marsekal serta 91 purnawirawan kolonel, yang mengaku setuju dengan poin-poin tuntutan itu.

Berikut delapan tuntutan Forum Purnawirawan TNI tersebut :

Pertama, kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

Kedua, mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketiga, menghentikan Program Strategis Nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

Keempat, menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asal nya.

Kelima, pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

Keenam, melakukan re-shuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Ketujuh, mengembalikan polri pada fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dibawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kedelapan, mengusulkan pergantian Wakil Presiden (Wapres) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.***