POJOKSATU.id, JAKARTA — Ketua MK Anwar Usman membantah berbohong karena tak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada perkara yang menolak gugatan syarat batas minimal usia capres-cawapres.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali memanggil Ketua MK Anwar Usman, Jumat (3/11).
Pemanggilan atau pemeriksaan kali ini adalah untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus syarat batas minimal usia capres-cawapres.
"Saya bersumpah. Demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit," kata Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Raffi Ahmad Buka Donasi untuk Palestina, Belum Sehari Sudah Terkumpul Rp500 Juta
Ketidakhadiran Anwar Usman dalam RPH putusan tiga perkara ini diungkap hakim konstitusi Arief Hidayat lewat pendapat berbeda (dissenting opinion) pada putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Saat itu, Hakim Saldi Isra memimpin RPH, karena Anwar Usman absen. Kemudian di dalam dissenting opinion (pendapat berbeda), Arief menanyakan alasan ketidakhadiran Anwar.
Anwar Usman dikabarkan tak hadir karena menghindari konflik kepentingan.
Namun, Arief mengatakan, Anwar menyampaikan alasan berbeda kala hadir pada RPH perkara 90.
Baca Juga: Pandawa Ganjar Ajak Warga Desa Ujang Jaga Lingkungan dengan Menanam Mangrove di Pulau Nunukan
Kepada Arief, Anwar menjelaskan bahwa dia tak ikut memutus perkara sebelumnya yang diajukan kader PSI, Partai Garuda, dan para kepala daerah karena alasan kesehatan.
Menjawab hal itu, Anwar mengklaim saat itu dirinya dalam pengaruh obat. Lalu, dia pun ketiduran dan melewatkan RPH atas tiga perkara terkait putusan syarat batas minimal usia capres-cawapres.
"Saya sakit tetapi tetap masuk. Saya minum obat. Saya ketiduran," Anwar Usman berkilah.
Anwar Usman diperiksa dua kali oleh MKMK karena namanya mendominasi dalam belasan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang diterima MKMK.
Anwar dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik menyangkut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Pasalnya, putusan tersebut dinilai sarat nepotisme yang membuka jalan bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.***




