POJOKSATU.id, JAKARTA - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari akan menjalani sidang pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sidang beragendakan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023.
Rencananya, sidang terhadap Ketua KPU RI itu digelari di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, besok Senin (27/2/2023) pukul 13.00 WIB.
Dalam perkara ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan.
Dalam aduannya, pengadu menilai Hasyim tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.
BACA JUGA: DKPP Akan Periksa Ketua KPU RI Terkait Pernyataan Sistem Pemilu Proporsional Daftar Calon Tertutup
Pengadu menilai, pernyataan Hasyim tersebut menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.
Sidang oleh DKPP itu akan dipimpin Ketua dan anggota DKPP.
Itu Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia, dalam keterangannya, Minggu (26/2/2023).
BACA JUGA: Bryan Sebut Nama Hasnaeni Wanita Emas Dicatut di Laporan ke Polisi Soal Ketua KPU
Yudia menjelaskan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum.
Dengan demikian masyarakat diperbolehkan untuk mengikuti jalannnya sidang kode etik tersebut.
Sidang tersebut juga akan disiarkan secara live di sejumlah akun media sosial.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti secara daring, bisa dilakukan melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tandas Yudia. (AdeGP/pojoksatu)




