POJOKSATU.id, JAKARTA— Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebut, bila dibandingkan dengan kasus Ferdy Sambo, harusnya vonis Teddy Minahasa sama dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Sambo.
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa harusnya mendapat hukuman mati bila berkaca hal meringankan dan memberatkan selama persidangan di PN Jakbar, termasuk juga tekanan publik.
Sehingga Sugeng Teguh Santoso menilai vonis hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa Putra patut dipertanyakan.
Pasalnya bila dibandingkan dengan kasus Ferdy Sambo, kasus yang menjerat Teddy Minahasa itu lebih parah.
Mengingat narkoba adalah musuh bangsa Indonesia yang dapat membunuh jutaan masa depan generasi muda.
"Putusannya mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa bila dibandingkan dengan putusan atas Ferdy Sambo," kata Sugeng dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
"Narkoba adalah musuh bangsa Indonesia yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda," ujarnya.
Sugeng Teguh juga mempertanyakan hal yang meringankan dan memberatkan vonis Teddy Minahasa Putra.
Bila dibandingkan dengan kasus Ferdy Sambo, harusnya vonis mantan Kapolda Sumatera Barat ini sama dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.
"Khususnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan, tekanan publik yang masing-masing telah menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi," ujarnya.
Karena itu, Sugeng mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar vonis Teddy Minahasa itu menjadi acuan agar penegakan hukum terhadap oknum Polri lebih tegas lagi.
"Putusan atas Teddy Minahasa semestinya menjadi acuan Kapolri untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri yang berpangkat Pati sekalipun bila diduga melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Putra.
Teddy Minahasa terbukti bersalah atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan putusan vonis terhadap Teddy dalam persidangan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Selain itu, terdapat juga sejumlah hal menjadi pertimbangan majelis hakim PN Jakbar dalam menjatuhkan vonis terhadap Teddy.
Di antaranya hal yang memberatkan Teddy dinilai tidak mengakui dan menyangkal perbuatannya.
Teddy juga dinilai berbelit saat memberikan keterangan sebagai terdakwa.
Tak hanya itu, Teddy Minahasa Putra juga dinilai menikmati penjualan narkotika jenis sabu dengan modus menukarnya dengan tawas.
reporter : firdausi




