POJOKSATU.id, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso serta Waketum MUI Buya Anwar Abbas mendukung Teddy Minahasa Putra dihukum mati.

Sugeng Teguh Santoso atau STS menilai tuntutan hukuman mati kepada mantan Kapolda Sumatera Barat itu memiliki alasan hukum kuat.

Tuntutan hukuman mati oleh jaksa memiliki dasar yuridis yang kuat merujuk Pasal 114 Ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menawarkan, menjual narkotika seberat 5 gram ke atas sudah diancam hukuman mati, terdakwa Teddy Minahasa menurut jaksa terbukti menawarkan dan menerima penjualan 1 Kg sabu dan dananya sudah diterima," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Kamis (30/3/2023).

Dia menilai dakwaan pidana yang dilakukan Teddy Minahasa tidak ringan. Selain itu, dakwaan didukung sejumlah bukti kuat dan keterangan saksi alih selama persidangan.

Baca Juga :

Orang Tua Perempuan Teddy Minahasa Putra Berasal dari Tionghoa Muslim, Ayahnya Asli Madura

"Dari fakta persidangan, sangat sulit terdakwa TM lolos dari Pasal 114 Ayat 2 yang didakwakan. Karena alat bukti, saksi-saksi, komunikasi elektronik, petunjuk, barang bukti dan keterangan ahli mengarah pada TM," ujar Sugeng.

Putusan akhir terhadap Teddy Minahasa memang berada di tangan majelis hakim. Namun berdasarkan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, hakim memiliki range putusan; minimal tahun sampai dengan 20 tahun, hukuman seumur hidup bahkan mati.

"Satu catatan, Teddy Minahasa tidak mengaku menyesal. Teddy Minahasa akan mendapat hukuman yang berat," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mendukung jaksa yang memberi tuntutan hukuman mati terhadap Teddy Minahasa.

Menurutnya, seseorang yang telah melakukan kesalahan berat pantas dijatuhi hukuman mati.

"Jika mereka melakukan kesalahannya sangat berat, karena merusak hidup dan kehidupan anak dan warga bangsa, maka untuk kemaslahatan dan kebaikan, siapapun dia maka dia oleh hakim bisa dijatuhi hukuman mati," kata Anwar Abbas kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

Menurutnya, hukuman tujuannya bukan hanya untuk membuat si pelaku menjadi jera, tetapi juga untuk tegaknya keadilan di masyarakat. (ikror/pojoksatu)