POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi dalam keterangannya usai diperiksa Kejaksaan mengatakan, akibat ketidakpatuhan Bupati Purwakarta sehingga sidang paripurna pada tanggal 14 September 2022 lalu gagal dilaksannakan.
Ketua DPRD beralasan, seharusnya sebelum sidang paripurna digelar, pihak legislatif berhak melakukan pembahasan laporan pertanggungjawaban anggaran yang digunakan oleh eksekutif, setelah pembahasan selesai baru dilaksanakan sidang paripurna.
“Baru 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selesai pembahasan, sisanya ada puluhan lainnya belum selesai. Seharusnya Bupati menghadirkan OPD untuk melakukan pembahasan, tapi hingga detik-detik akhir tidak pernah menghadirkan OPD,” jelas Ahmad Sanusi, Kamis (09/02) saat keluar dari Kantor Kejaksaan.
Hal itu tentu saja menjadi catatan buruk eksekutif di mata legislatif, karena antara eksekutif dan legislatif itu setara dalam tatanan pemerintahan. Sehingga, keputusan politik yang diambil oleh para wakil rakyat itu sudah benar dengan tidak menggelar sidang paripurna.
“Pada tanggal 13 September 2022 yang lalu, sebenarnya para OPD sudah hadir dan siap melakukan pembahasan masalah pertanggungjawaban anggaran 2021. Tapi, secara mendadak para OPD balik kanan, tidak jadi melakukan pembahasan karena ada perintah dari atasan agar membatalkan pembahasan denga DPRD,” cerita H. Ahmad Sanusi, saat ditemui pojoksatu.id dikediamannya, Selasa (14/02).
Dan, lanjut Ahmad Sanusi, yang perlu dipahami yaitu sidanv paripurna yang dilaksanakan pada tanggal 14 September 2022 itu ilegal karena menyalahi aturan Tata Tertib DPRD (Tantib).
“Itu melanggar Tantib DPRD nomor 1 2022, sidang itu ilegal dan bisa dikatakan fiktif,” tegas Ahmad Sanusi.
Terlebih antara Eksekutif dan Legislatif itu setara, kita sebagai legislatif melakukan tugas pokok dan fungsi kita sebagai anggota DPRD. Sudah selayaknya, Bupati beserta jajarannya juga menghormati Tupoksi para wakil rakyat.
“Karena setara jadi tidak mungkin kita membungkuk kepada saudara Bupati. Terkait masalah gagalnya sidang paripurna yang tidak kuorum, itu tanyakan saja kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) mengapa memaksakan menggelar sidang paripurna,” tutup H. Ahmad Sanusi, mengakhiri pembicaraan. (Ade Winanto / pojoksatu)




