POJOKSATU.ID – Kasus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Asahan, Sumatera Utara kian memanas.

Seperti diketahui, Pajar Prianto selaku anggota DPRD Asahan tersebut telah ditangkap dalam perkara kasus judi sabung ayam.

Tidak heran, hal ini turut ditanggapi langsung oleh Ketua DPRD Asahan Efi Irwansyah Pane terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Gigi Berlubang? Langsung Tambal atau Perlu Perawatan Lainnya?

“Andai kata ini benar, jangan terulang lagi,” ucapnya yang dikutip Pojoksatu.id dari akun Facebook @ZulhamNih.

Diketahui, pernyataan itu disampaikan Efi tidak lama salah satu anggotanya berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Namun, terkait perkembangannya, Ketua DPRD Asahan itu masih menunggu informasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Baca Juga: Nasib Pajar Prianto, Anggota DPRD Asahan Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam Terancam 10 Tahun Penjara

Perlu diketahui, kasus ini mencuat usai beredar sebuah video yang menunjukkan kediaman Pajar tengah dikerumuni pihak kepolisian pada Minggu (20/4/2025).

Tidak heran, hal ini membuat publik beratnya-tanya terkait keberadaan aparat berseragam di rumah anggota DPRD Asahan tersebut.

Usut punya usut, pihak kepolisian yang mengerumuni rumah legislator itu ternyata sedang melakukan sidak dugaan tindak pidana.

Baca Juga: Penawaran Spesial April dari XL Satu: Internet Kencang, Bonus Berlimpah, dan Tagihan Lebih Ringan

Sebab, beberapa masyarakat setempat resah dengan adanya praktik judi tersebut yang digelar oleh anggota DPRD Asahan.

Oleh karena itu, pihak kepolisian yang mendengar laporan dari warga ini sontak bergegas melakukan investigasi langsung.

Tidak heran, para pelaku yang terlibat dalam praktik judi sabung ayam itu berhasil dibekuk pihak kepolisian termasuk Pajar selaku anggota dewan.

Baca Juga: Kasus Dokter Kandung Cabul Terus Diselidiki, Polisi Sebut Korbannya Terus Bertambah

Namun, beberapa pelaku yang terlibat dalam praktik tersebut masih tengah dalam pencarian lantaran berhasil melarikan diri.

Hal ini turut ditanggapi langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam perkembangan kasus tersebut.

Afdhal menuturkan bahwa pihaknya berhasil menangkap beberapa pelaku, termasuk salah satu anggota DPRD Asahan.

Baca Juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap II Telah Terbit: Ini Ketentuan PAKAIAN yang Wajib Dipatuhi Peserta

“Personel langsung bergerak ke TKP (Tempat Kejadian Perkara),” jelasnya yang dikutip dari portal Pojoksatu.id.

“Dan berhasil mengamankan delapan orang yang berada di arena, serta sejumlah barang bukti,” lanjut Afdhal.

Afdhal juga menuturkan bahwa Pajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini akan dikenakan sanksi berupa penjara.

Baca Juga: Intip Harta Pajar Prianto, Anggota DPRD Asahan Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam Punya Total Kekayaan Rp1,1 Miliar

Di mana, hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku .

“Satu orang inisial PP di kenakan Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,’ jelasnya. ***