POJOKSATU.ID - Duka keluarga korban belum mendingin ketika palu hakim di Pengadilan Negeri Sleman diketuk.
Vonis 14 bulan penjara dan denda Rp 12 juta terhadap Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi mobil BMW.
Yang menabrak dan menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada, Argo Ericko Achfandi, menuai kritik tajam dari publik dan DPR.
Peristiwa pada 24 Mei 2025 di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, merenggut nyawa Argo Ericko.
Baca Juga: Siap Jadi Mahasiswa Universitas Garut? Inilah Lingkungan Belajar yang Bikin Betah di UNIGA
Saat hendak putar balik, motornya ditabrak BMW yang dikemudikan Christiano, mahasiswa FEB UGM.
Kejadian itu memunculkan tagar #JusticeForArgo di media sosial.
Majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti lalai mengemudikan kendaraannya hingga menyebabkan kematian korban.
Namun, keputusan pidana yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa (dua tahun penjara) ini dianggap jauh dari ekspektasi keadilan.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih mengungkapkan hanya satu hal yang memberatkan terdakwa, kematian korban.
Baca Juga: Ingin Sekolah dengan Lingkungan Religius tapi Moderen? Intip SMP Fauzaniyyah, Yuk!
Sementara sembilan faktor meringankan di antaranya terdakwa “masih muda”, “masih ingin melanjutkan kuliah”, “anak harapan keluarga”, serta “kelalaian kedua belah pihak”.
Faktor “kelalaian kedua belah pihak” inilah yang paling memicu reaksi keras publik mempertanyakan apakah korban pun disalahkan dalam insiden ini.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengungkapkan bahwa vonis ini “tak mencerminkan harga nyawa manusia secara setara”.
“Ini bukan sekadar soal hukum positif, tetapi soal moral negara dalam melindungi warganya,” tegasnya, dikutip dari Antara, 10 November 2025.
Ia juga menyoroti adanya dugaan penggantian pelat nomor kendaraan pelaku usai kecelakaan, bayang-bayang usaha mengaburkan fakta makin menancap di benak publik.
Dalam sistem peradilan pidana, selain hukuman, aspek pencegahan (deterrence) sangat penting.
Vonis 14 bulan bagi seseorang yang menyebabkan kematian nyaris membuat korban seolah tak berbicara.
Baca Juga: Dua Korban Bom SMAN 72 Alami Luka Bakar Serius dan Patah Rahang, Masih Dirawat di ICU Hingga Senin
Pakar hukum yang dihubungi menyebut bahwa semakin sering hukuman dirasa ringan oleh publik, semakin menipis kepercayaan terhadap penegakan hukum.
Terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk memilih menerima putusan atau mengajukan banding.
Kehadiran banding tak menutup peluang revisi, namun publik sudah memberi cap kuat, keadilan belum didapatkan.
UGM, keluarga korban, serta masyarakat sipil kini menuntut transparansi, bukan hanya soal putusan, tapi seluruh rangkaian proses penegakan hukumnya.
Agar kejadian ini tidak sekadar jadi headline lalu reda, tetapi menjadi refleksi sistem.
Keputusan pidana bagi terdakwa yang mengambil nyawa seorang mahasiswa aktif ini menggambarkan luka ganda, kehilangan nyawa dan rasa keadilan yang goyah.
Ketika masyarakat memandang bahwa hukum terlalu ringan bagi pelaku dengan latar belakang privilegi.
Bukan hanya korban yang dirugikan tetapi reputasi sistem peradilan pun ikut tercabik.***




