POJOKSATU.id, TANJUNG BALAI - Seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai, karena membawa narkotika jenis sabu seberat 1,25 Gram.

T (24) warga Gang Aman, Lingkungan 12 Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, diamankan Personil Polsek Sei Tualang Raso pada Selasa (16/5/2023), sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Sei Tualang Raso IPTU Asrol E Rambe, mengatakan penangkapan terhadap T dilakukan pada Selasa (16/5/2023) yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA C.R Purba.

"Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa marak peredaran narkotika di Gang Abdul Majid, Lingkungan 12, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai," ujar IPTU Asrol E Rambe, saat dikonfirmasi Sabtu (20/5/2023).

Ditambahkannya, saat itu T sedang menunggu pembeli di dekat sebuah rumah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 9 klip plastik berisi sabu dengan berat 1,25 Gram.

"Berdasarkan keterangan dari T, ia menjual sabu ukuran kecil seharga Rp 50.000," ujar Kapolsek

Dari pelaku diamankan barang bukti berupa 9 bungkus klip transparan berisi sabu dengan berat 1,25 Gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 unit HP Android merk OPPo warna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp 200.000,-

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai untuk di amankan dan di limpahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjung Balai guna proses penyidikan lebih lanjut." Tutup Kapolsek. (*/TIK/pojoksatu)

BACA JUGA: Pastikan Personil Bersih dari Narkoba, Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Lakukan Tes Urine ke Anggotanya