POJOKSATU.ID - Pemerintah Indonesia resmi menyepakati perjanjian tarif timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat.

Kesepakatan tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump, dengan salah satu poin penting terkait transfer data konsumen lintas negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, Indonesia akan mendorong skema transfer data lintas batas secara terbatas ke Amerika Serikat, tetap merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di dalam negeri.

Baca Juga: Dana BOSP Mau Dipakai Gaji PPPK Paruh Waktu? Pemkab Bandung Minta Regulasi Pusat Diubah!

“Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujar Airlangga, Minggu (22/2/2026).

Airlangga menegaskan, dalam kesepakatan tersebut Amerika Serikat mengakui dan menjamin perlindungan data konsumen Indonesia setara dengan standar perlindungan yang diterapkan di Tanah Air.

Dengan demikian, isu keamanan dan privasi data tetap menjadi perhatian dalam implementasi kerja sama ini.

Baca Juga: Langkah Awal Dunia Kerja, Kisah Perjalanan MagangHub Membentuk Mental Profesional di PT Pojok Satu Indonesia

Selain isu transfer data, ART juga membawa dampak signifikan terhadap perdagangan kedua negara.

Indonesia berhasil mengamankan rata-rata tarif impor ke pasar Amerika Serikat sebesar 19 persen, turun dari sebelumnya 32 persen.

Angka ini disebut menjadi salah satu yang terendah di kawasan ASEAN.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ini 5 Masjid dengan Pembangunan Paling Mahal di Indonesia, Ada yang Tembus Triliunan

Menurut Airlangga, hasil tersebut merupakan buah dari proses negosiasi panjang sejak pengumuman kebijakan resiprokal AS pada April 2025.

Dalam perjanjian itu, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas tarif, mencakup sektor pertanian dan industri strategis.

Beberapa komoditas unggulan seperti kelapa sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, produk elektronik dan semikonduktor, hingga komponen alat pesawat terbang mendapatkan tarif hingga 0 persen di pasar Amerika.

Sektor apparel dan tekstil juga memperoleh fasilitas tarif 0 persen melalui mekanisme tariff-rate quota (TRQ).

Sebagai bagian dari prinsip timbal balik, Indonesia turut memberikan tarif 0 persen untuk sejumlah produk asal Amerika Serikat, seperti gandum dan kedelai.

Baca Juga: Manfaat Buah Kurma untuk Kesehatan, dari Jantung sampai Bantu Persalinan, Kandungan Nutrisinya Paling Lengkap

Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas harga bahan pangan domestik, termasuk bahan baku mie, tahu, dan tempe, agar tidak membebani masyarakat.

Perjanjian ART dijadwalkan mulai berlaku 90 hari setelah proses hukum di masing-masing negara rampung, termasuk konsultasi pemerintah dengan DPR serta prosedur internal di Amerika Serikat.

Pemerintah berharap kesepakatan ini mampu memperkuat daya saing ekspor nasional sekaligus menjaga kepentingan konsumen dalam negeri.***