POJOKSATU.ID - Masalah kesejahteraan guru honorer kembali menjadi perhatian publik.

Perjuangan para tenaga pendidik yang bertahun-tahun mengabdi dengan honor minim kerap memunculkan keprihatinan, terutama di tengah tuntutan pendidikan yang semakin kompleks.

Hingga kini, banyak guru honorer masih menerima gaji jauh di bawah standar kelayakan, bahkan ada yang hanya digaji ratusan ribu rupiah per bulan.

Baca Juga: 20 Rengking Kampus di Asia Tenggara Terbaik versi QS 2026, Perguruan Tinggi di Indonesia Apa Saja?

Padahal, guru adalah ujung tombak pendidikan dan memiliki peran vital dalam mencetak generasi masa depan bangsa.

Sayangnya, kondisi yang mereka alami tidak sebanding dengan tanggung jawab besar yang dipikul.

Beban mengajar yang tinggi, tuntutan administrasi yang semakin berat, hingga kewajiban mengikuti berbagai pelatihan kerap tidak sejalan dengan tingkat kesejahteraan yang diterima.

Baca Juga: Kisah Tambang Emas Pongkor, Teknologi, Sejarah, dan Jejak Manusia di Halimun Salak

Di sejumlah daerah, guru honorer masih menghadapi keterlambatan pembayaran honor.

Ada pula yang bekerja tanpa kontrak yang jelas, sehingga rentan kehilangan pekerjaan kapan saja.

Kondisi semakin rumit ketika proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai tidak sepenuhnya memberi keadilan bagi guru yang sudah lama mengabdi.

Banyak guru honorer merasa terpinggirkan karena sistem seleksi berbasis komputer membuat mereka kalah bersaing dengan peserta yang lebih muda.

Baca Juga: Ciseeng, Kampung Air yang Menjadi Motor Perikanan Kabupaten Bogor

Guru-guru yang sudah mengajar belasan hingga puluhan tahun merasa pengalaman yang mereka miliki tidak cukup dihargai dalam mekanisme rekrutmen yang ada.

Pengamat pendidikan menilai bahwa masalah ini merupakan akumulasi dari berbagai kebijakan yang tidak konsisten.

Setiap pergantian pemerintah, regulasi mengenai guru honorer kerap berubah. Hal ini membuat nasib guru tidak pernah benar-benar mendapatkan kepastian, baik dari sisi status maupun kesejahteraan.

Baca Juga: Lulus Bulan Februari, Peserta yang Lulus PPG Dalam Jabatan Batch 4 Tidak Bisa Terima TPG di Tahun 2026? Simak Penjelasannya!

Selain itu, persoalan pendanaan juga menjadi tantangan. Banyak sekolah di daerah bergantung pada dana BOS, yang tidak selalu mencukupi untuk menggaji seluruh guru honorer secara layak.

Sementara itu, pemerintah daerah memiliki kapasitas anggaran berbeda-beda, sehingga menyebabkan ketimpangan kesejahteraan antarwilayah.

Di tengah kondisi tersebut, desakan publik semakin kuat agar pemerintah memberikan solusi konkret.

Baca Juga: BPOM Sebut Keterangan Air Pegunungan di Kemasan Telah Diverifikasi dengan Ketat, Le Minerale Termasuk Brand yang Lolos

Kesejahteraan guru disebut sebagai kunci peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Tanpa guru yang sejahtera, mustahil menghasilkan siswa yang unggul.

Sejumlah organisasi guru meminta pemerintah memperbaiki skema PPPK, melakukan evaluasi sistem seleksi, serta memberikan perlindungan hukum bagi guru honorer.

Mereka juga mendorong adanya tambahan insentif, terutama bagi guru yang mengajar di daerah terpencil.

Guru honorer berharap pemerintah tidak hanya memberikan janji, tetapi mengambil langkah nyata.

Mereka menegaskan bahwa profesi guru bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan untuk mendidik dan membentuk karakter generasi bangsa.

Karena itu, sudah seharusnya mereka mendapatkan penghargaan dan kesejahteraan yang layak.

Dengan semakin kuatnya sorotan publik, masyarakat menanti langkah tegas pemerintah untuk memperbaiki nasib para guru honorer yang telah lama berjuang tanpa kepastian.***