POJOKSATU.id, JAKARTA – Pengusaha minyak Riza Chalid dan anaknya Muhammad Kerry Adrianto Riza memiliki peran beda di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Namun satu hal yang menjadi kesamaan peran ayah dan anak ini yaitu melakukan pemufakatan jahat yang berujung pada kerugian negara Rp 285 triliun.

Keduanya sudah ditetapkan tersangka oleh Kejagung. Riza Chalid pada Kamis (10/7), sementara M Kerry Adrianto lima bulan sebelumnya atau 24 Februari 2025 lalu.

Baca Juga: 9 Tersangka Baru Kejagung Kasus Minyak Mentah Ternyata Mayoritas Mantan Pejabat Pertamina

Riza Chalid diketahui melakukan pemufakatan jahat berupa intervensi, pembuatan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya Kamis (11/7/2025) mengungkap peran Riza.

Diketahui Riza menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Hal itu dilakukannya bersama dengan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya dan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 Alfian Nasution.

Dan satu lagi Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (tersangka pada Februari lalu).

Baca Juga: Susul Anaknya Kerry Adrianto ke Bui, Riza Chalid Tersangka Namun Tak Ditahan, Disebut di Singapura

Kesepakatan yang dilakukan berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

"Kemudian menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi," kata Abdul Qohar.

Qohar menilai perbuatan Riza Chalid dkk itu melawan hukum. Sebab, kerja sama itu dilakukan dengan mengintervensi kebijakan tata kelola minyak di perusahaan BUMN itu.

Baca Juga: Akui Salah Jalan Berkiprah di Musik, Ahmad Dhani : Harusnya Masuk Politik dari Dulu

Kejagung menjelaskan kerugian negara terdiri dari dua aspek dalam kasus ini yakni kerugian perekonomian negara dan kerugian keuangan negara.

"Kerugian perekonomian negara dan keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti itu Rp285.017.731.964.389 (Rp285 triliun). Ini dari 2 komponen kerugian keuangan negara, kedua adalah kerugian perekonomian negara," kata Qohar.

Sementara Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) lebih dulu ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin 24 Februari 2025 lalu. Kerry menjabat beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Abdul Qohar pada Februari lalu menerangkan Kerry diduga melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. Proses impor itu dilakukan untuk mengambil untung secara sepihak.

Penyidik menemukan adanya dugaan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor yang dilakukan oleh Dirut PT Pertamina Internasionak Shipping saat itu Yoki Firnandi (YF), yang juga tersangka dalam kasus ini. Akibat perbuatan itu, negara perlu membayar biaya fee sebesar 13-15 persen.

"Sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," ungkap Qohar pada 24 Februari 2025 lalu.

Perbuatan ini menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN.

"Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun," kata Qohar.***