POJOKSATU.id, JAKARTA—Polisi telah banyak menemukan fakta terkait kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan (39) di kamar kosnya di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakata Pusat.
Penyidik Polda Metro Jaya juga sudah mengantongi bukti percakapan Arya Daru dengan atasannya di Kemlu melalui laptop diplomat muda ini.
Polisi juga sudah mendengar kesaksian sopir taksi yang mendapat orderan dari Mal Grand Indonesia ke gedung Kemlu atau yang mengantar Arya Daru.
Baca Juga: Libatkan Komnas HAM dan Kemlu, Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Arya Daru Secara Transparan
Namun belum jelas apa transportasi yang dipakai Arya Daru dari Gedung Kemlu di Pejambon ke tempat kosnya di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, yang berjarak sekitar 3 km.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa polisi juga telah memeriksa sopir taksi yang mengantar korban dari pusat perbelanjaan Grand Indonesia ke gedung Kemlu. Jarak kedua lokasi ini sekitar 4 km.
“Bahkan juga sopir taksi itu, sopir taksi yang mendapatkan orderan untuk mengantarkan orderan itu juga sudah diambil keterangan,” kata AKBP Reonald Simanjuntak, Senin (28/7/2025).
Riwayat percakapan korban dengan siapa saja dalam beberapa hari sebelum kematian korban juga sudah dikantongi polisi.
Polisi mendapatkan itu dari laptop milik Arya Daru Pangayunan yang ternyata terkoneksi dengan WhatsApp miliknya.
“Iya, (terhubung dengan laptop Arya) melalui email yang ada di koneksi laptopnya, kemudian dikombinasikan dengan (keterangan) istrinya,” kata Reonald saat dikonfirmasi wartawan.
“(Terhubung percakapan) dengan atasannya, dengan rekan kerjanya. Terus, yang rekan kerja yang pada saat itu sama-sama belanja di salah satu unit, salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat,” tegas dia lagi.
Hari ini, Senin (28/7), Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara kasus meninggalnya Arya Daru Pangayunan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kompolnas Ungkap Arya Daru Pangayunan Tak Dibunuh, Motif Kasus Ini Juga Sudah Ditemukan Polisi
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan, polisi menghadirkan sejumlah ahli dalam pelaksanaan gelar perkara ini, di antaranya ahli autopsi, laboratorium siber, dan sejumlah ahli lainnya.
Reonald mengatakan gelar perkara dilakukan bersama unsur eksternal seperti Kompolnas, Komnas HAM, hingga Kemlu RI.
Menurutnya, tim ahli juga akan mengungkap kondisi medis korban berdasarkan hasil autopsi.
Termasuk apakah ada temuan zat atau senyawa di urin, otak, hingga isi lambung yang berpotensi mengungkap penyebab pasti kematian Arya.
“Itu nanti (ahli) akan menjelaskan ada temuan apa di urin, ada temuan apa di otak, ada temuan apa, kalau nggak salah di lambung ya, di lambung," ujarnya.
Dipanggilnya Kemlu dalam gelar perkara ini karena Kemlu sebagai tempat korban bekerja dan termasuk salah satu TKP kasus ini yaitu rooftop atau lantai 12 Kemlu di Jalan Pejambon Jakpus.
“Kemudian komponen sebagai pengawas eksternal kami, ya biar transparan, kemudian Komnas HAM," kata AKBP Reonald Simanjuntak, Senin (28/7/2025).***




