POJOKSATU.ID – Angka itu terlihat seperti statistik yang jauh dari kehidupan sehari-hari.

Tetapi kenyataannya menimpa ratusan ribu orang kerugian masyarakat akibat scam online, khususnya melalui SMS dan telepon, mencapai Rp 7 triliun.

Data tersebut diungkap langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang menyebut mayoritas korban tidak mampu memulihkan dana mereka.

Baca Juga: Kebijakan Baru TKA Jenjang SMP dan SMA: Apa yang Perlu Siswa dan Orang Tua Ketahui?

Dari total kerugian itu, hanya sekitar 5,4 persen uang yang berhasil kembali ke tangan pemiliknya.

Pernyataan ini menggambarkan betapa masifnya kejahatan digital yang terjadi di Indonesia.

Meski teknologi komunikasi berkembang pesat, penipuan berbasis nomor seluler justru semakin canggih.

Modusnya pun beragam: telepon mengaku dari bank, SMS hadiah palsu, hingga penipu yang menggunakan nomor lokal agar terlihat meyakinkan.

Baca Juga: Target MBG Masih Jauh, BGN Minta SPPG di Karawang Dipercepat

Banyak yang tidak sadar nomor tersebut sebenarnya sudah dimanipulasi menggunakan teknologi masking, sehingga tampak resmi padahal dikendalikan oleh pelaku.

Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut bahwa kerugian mencapai lebih dari Rp 7,3 triliun, namun uang yang berhasil diselamatkan baru sekitar Rp 367 miliar. “Itu artinya peluang uang kembali hanya 5,4 persen,” ujarnya.

Situasi ini membuat mayoritas korban scam harus merelakan uang mereka hilang tanpa ada jaminan bisa dipulihkan.

Baca Juga: Numerasi Finansial: Bekal Bijak Mengatur Uang Sejak Muda

Komdigi mencatat bahwa 65 persen pengguna ponsel di Indonesia menerima pesan atau telepon penipuan setidaknya sekali dalam seminggu.

Angka itu menunjukkan bahwa penipuan seluler bukan lagi ancaman kecil, melainkan kejahatan yang sudah masuk ke relung privat masyarakat.

Banyak korban jatuh karena pelaku memanfaatkan identitas palsu dengan sangat meyakinkan, termasuk berpura-pura menjadi pegawai bank, jasa ekspedisi, atau lembaga pemerintah.

Baca Juga: Kota Bogor Tindak Tegas Penunggak Pajak, 10 Lokasi Dipasangi Plang Tunggakan

Untuk merespons situasi ini, Komdigi meminta operator seluler memperketat pengawasan nomor telepon yang digunakan untuk aktivitas ilegal.

Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah penerapan verifikasi wajah (face recognition) saat registrasi kartu SIM.

Langkah ini diharapkan mencegah pendaftaran nomor palsu yang digunakan untuk kejahatan.

Selain itu, Komdigi mendorong operator membangun sistem anti-scam yang mampu mendeteksi nomor dengan pola panggilan mencurigakan.

Baca Juga: Viral! Menu MBG di Medan Ditemukan Cacing Tanah, Orangtua Siswa Kaget dan Pertanyakan Kualitas

Teknologi ini diproyeksikan bisa memblokir nomor sebelum berhasil menghubungi calon korban. Di sisi lain, pemerintah juga menyoroti pentingnya literasi digital.

Banyak korban scam terlambat menyadari bahwa mereka sedang ditipu, dan baru melapor setelah uang berpindah tangan dalam hitungan menit.

Penipuan digital memang terus berkembang mengikuti teknologi.

Masyarakat kini perlu lebih waspada, karena pelaku tidak lagi menggunakan modus hadiah undian atau paket tertahan saja, tetapi sudah memanfaatkan kecanggihan telekomunikasi untuk menciptakan nomor yang terlihat sah.

Baca Juga: 14 WNA China di Kelapa Gading Ketahuan Jadi Tukang Bangunan Padahal Bermodal Visa Kunjungan

Dalam banyak kasus, penipu bahkan mengaku sebagai petugas layanan pelanggan dengan bahasa yang sopan dan profesional.

Komdigi mengingatkan masyarakat untuk tidak langsung percaya pada telepon atau SMS yang meminta data pribadi, OTP, atau informasi rekening.

Pemerintah juga memastikan bahwa penanganan scam digital akan diperkuat melalui kerja sama dengan perbankan, operator seluler, dan lembaga keamanan siber.

Di tengah ancaman ini, satu hal menjadi jelas: teknologi berkembang, tetapi kejahatan pun tak kalah cepat beradaptasi.

Dan bagi para korban, angka 5,4 persen itu menjadi pengingat betapa pentingnya kewaspadaan, karena ketika uang sudah berpindah tangan, peluang kembali sangat kecil.***